Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kebijakan ekspor satu pintu atau one gate policy untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO) berpeluang memperbaiki tata kelola niaga sawit nasional. Skema tersebut disebut dapat menekan berbagai praktik yang selama ini memengaruhi harga dan penerimaan negara dari sektor sawit.
Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) Mudyat Noor menilai pembenahan paling mendesak berada pada aspek penentuan harga. Menurutnya, praktik harga di bawah pasar (underpricing) dan transfer pricing masih menjadi persoalan yang perlu diperbaiki.
Jika kebijakan tersebut berjalan efektif, harga sawit domestik diyakini akan menjadi lebih stabil dan seragam. Kondisi itu dinilai dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi petani sawit di berbagai daerah penghasil.
Selain itu, praktik underpricing dan transfer pricing yang selama ini disorot juga berpotensi ditekan. "Dengan meningkatnya pendapatan negara, diharapkan berdampak pada kenaikan dana bagi hasil (DBH) sawit bagi daerah penghasil," kata Mudyat, Minggu (21/6/2026).
AKPSI yang saat ini beranggotakan 164 kabupaten dan kota juga terus mendorong peningkatan porsi DBH sawit. Organisasi tersebut mengusulkan agar alokasi DBH bagi daerah penghasil dinaikkan dari delapan persen menjadi minimal 15 persen.
Menurut Mudyat, penerapan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dapat membuka ruang peningkatan penerimaan pemerintah pusat. Pada saat yang sama, daerah penghasil sawit juga berpeluang memperoleh manfaat fiskal yang lebih besar.
Ia menilai perbaikan tata kelola ekspor menjadi langkah penting untuk memastikan nilai ekonomi sawit dapat dirasakan lebih merata. Dengan begitu, manfaat industri sawit tidak hanya terpusat di tingkat perusahaan, tetapi juga mengalir ke negara, daerah, dan petani. (ANT/RAI)