JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah resmi merombak total regulasi pengadaan energi nasional dengan memberikan fleksibilitas ekstrem kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi. Melalui aturan terbaru, mereka kini diizinkan mengimpor minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa tender, serta diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Langkah pangkas birokrasi ini diambil demi mengamankan pasokan domestik, mempercepat rantai pasok, serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari saat pejabat berwenang harus mengambil keputusan cepat di tengah fluktuasi pasar global.
“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).
Aturan diskresi ketat ini lahir dari potensi adanya kelangkaan energi akibat ketidakstabilan politik global. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, kondisi ketahanan energi Indonesia memang dilaporkan sedang menghadapi tekanan berat akibat melebarnya jurang antara produksi dalam negeri dan tingginya konsumsi.
Berdasarkan laporan Katadata pada awal Mei 2026, realisasi produksi siap salur (lifting) minyak bumi Indonesia terus merosot hingga berada di bawah angka 580.000 barel per hari (bph), jauh dari target APBN. Sebaliknya, konsumsi BBM nasional melonjak hingga menembus 1,6 juta barel per hari (bph). Defisit struktural yang masif ini memaksa Indonesia bergantung pada impor untuk memenuhi hampir 65 persen kebutuhan minyaknya.
Kondisi serupa terjadi pada sektor gas. Menurut data yang dirilis Bisnis Indonesia (April 2026), ketergantungan terhadap impor LPG telah mencapai angka kritis, yakni 78 persen dari total kebutuhan nasional. Kerentanan ini diperparah dengan menipisnya Cadangan Operasional BBM nasional di sejumlah depo utama Pertamina yang sempat menyentuh level di bawah 17 hari, dari batas aman ideal sepanjang 21-30 hari.
Kombinasi antara penurunan lifting domestik, menipisnya cadangan penyangga, gangguan rantai pasok pasca-konflik geopolitik, hingga keterbatasan suplai global yang memicu fluktuasi harga tinggi, menjadi kriteria utama sanksi "keadaan mendesak" yang mendasari terbitnya Perpres 26/2026 ini.
Salah satu poin paling krusial dalam Perpres ini diatur pada Pasal 5 Ayat 3. Aturan ini menegaskan bahwa pengadaan impor dalam kondisi darurat diperbolehkan memiliki perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman, selama sesuai dengan kesepakatan kontrak.
Hal ini menjadi payung hukum agar eksekutor di lapangan terhindar dari jerat tuduhan kerugian negara akibat dinamika pasar global yang bergerak dalam hitungan detik. Selain BUMN seperti PT Pertamina (Persero), Perpres ini juga memperluas kewenangan eksekusi kepada Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa BLU Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) milik Kementerian ESDM kini memiliki legalitas penuh untuk mengeksekusi impor komoditas migas secara langsung. Salah satunya adalah memfasilitasi skema perdagangan bilateral khusus dengan negara pemasok utama, termasuk peluang mengeksekusi impor minyak dari Rusia maupun kerja sama strategis dengan Amerika Serikat.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Selama ini pengadaan hanya bisa dilakukan oleh BUMN atau swasta yang berizin. Sekarang ada ruang melalui BLU,” jelas Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026), seperti dikutip Bloomberg Technoz.
Yuliot menambahkan, payung hukum terkait toleransi perbedaan harga dan waktu pengiriman sengaja dikunci dalam Perpres ini agar semua proses pengadaan luar negeri berjalan bersih dan akuntabel. "Jadi ini kita payungi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," tegasnya.
Kendati diberikan fleksibilitas tinggi dan izin kontrak tahun jamak (multiyears) saat pasar bergejolak, pemerintah memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tetap diutamakan.
Mekanisme impor tanpa tender ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Pasal 4 dan Pasal 9, pelaksanaan impor oleh BUMN maupun BLU wajib didasarkan pada rencana kebutuhan tahunan dan harus mengantongi persetujuan alokasi resmi dari Menteri ESDM.
Komoditas migas impor tersebut nantinya juga dapat disimpan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Pusat Logistik Berikat (PLB) demi menjaga Cadangan Penyangga Energi nasional tetap aman.
MAR