AFU.id

Perang Opini Tidak Boleh Menggantikan Due Process of Law

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum pada era digital tidak lagi berlangsung semata-mata di ruang penyidikan maupun ruang sidang. Bersamaan dengan proses hukum yang berjalan, lahir pula proses lain yang sama masifnya, yaitu persidangan di ruang publik (trial by public opinion).

Perang Opini Tidak Boleh Menggantikan Due Process of Law
Ilustrasi. (Foto: AFU.ID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi