JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap seorang marbut atau pengurus masjid berinisial WR (39) di Cilacap, Jawa Tengah, atas dugaan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah anak laki-laki. Aksi tersebut diduga berlangsung selama sekitar 11 tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu salah satu korban melaporkan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami anaknya kepada polisi pada 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan orang tuanya. Polisi juga menggali informasi dari tetangga di sekitar rumah korban dan tersangka serta lingkungan masjid tempat WR beraktivitas. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan dugaan adanya korban lain. WR diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2015 hingga 11 Juli 2026.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan aksi tersebut diduga dilakukan tersangka di lingkungan tempat tinggalnya maupun di lingkungan masjid. "Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," kata Endro di Cilacap, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 24 anak yang mengaku menjadi korban. Seluruh korban merupakan laki-laki dan masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi. "Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," ujar Endro.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi korban lainnya serta mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga dilakukan tersangka selama bertahun-tahun. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, dan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui aktivitas tersangka untuk melengkapi proses penyidikan. (EER)