JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi memperketat syarat partai politik untuk bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2029. Keputusan MK terbaru yang diputus pada Selasa (26/5/2026) menetapkan, partai dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, akan didiskualifikasi.
Majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 orang pemohon yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia.
Para pemohon meminta agar mahkamah menetapkan Pasal 245 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan adanya sanksi pencoretan secara tegas.
Pasal tersebut mengatur bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Namun tidak diatur sanksi tegas bagi partai yang tidak memenuhinya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir, di persidangan perkara gugatan ini menyatakan, tanpa saksi tegas, pasal tersebut memang memberi celah bagi penyelenggara pemilu untuk meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legalislatifnya.
Karena itu, majelis hakim konstitusi sepakat mempertegas norma Pasal 245 UU Pemilu dengan pemberian sanksi. Dengan sanksi tersebut, KPU di semua tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik di dapil tertentu jika kuota keterwakilan perempuan minimal 30% tersebut tidak terpenuhi.
"Dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi tersebut bertentangan dengan UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dikutip, Selasa (26/5/2026).
Oleh karena itu, MK secara resmi merombak aturan dengan menyatakan bahwa Pasal 245 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan adanya sanksi pencoretan secara tegas.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," tegas Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi juga menegaskan, sanksi tersebut juga diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, terutama dalam keterwakilan perempuan di DPR atau DPRD.
Dilansir dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), fakta di lapangan menunjukkan potret yang kontras di mana tingkat partisipasi perempuan sebagai pemilih sebenarnya sangat tinggi, yakni mencapai 50,11 persen atau setara 102,58 juta dari total 204,81 juta pemilih.
Namun, tingginya angka tersebut tidak berbanding lurus dengan realitas karena dari total suara yang sah, hanya 24,01 persen yang akhirnya diberikan kepada caleg perempuan.
Rendahnya angka tersebut menurut Bawaslu, membuktikan keterlibatan perempuan selama ini terus dijegal oleh hambatan struktural, kultural, serta hambatan sosial seperti beban ganda domestik yang membuat kuota perempuan berisiko sekadar menjadi formalitas administratif partai. (NAD)