Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tenaga Pendamping Minim, Akselerasi Perhutanan Sosial Nasional Terancam Berjalan Lambat
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Wamenhut RI, Rohmat Marzuki melaksanakan kunker ke Mangrove Information Center (MIC), Denpasar, Bali. (Foto: Kemenhut RI)
JAKARTA, AFU.ID — Pelaksanaan program perhutanan sosial di tingkat tapak rawan berjalan lambat akibat minimnya jumlah tenaga pendamping lapangan. Kelangkaan aparatur pengawas itu telah menghambat pemanfaatan lahan konservasi untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem daerah.
Melansir website Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Minggu (12/7/2026), penataan akses kelola hutan rakyat terus menjalani evaluasi secara berkala. Evaluasi berkala itu berbarengan dengan peninjauan ekosistem pesisir di Mangrove Information Center (MIC), Denpasar, Bali, Jumat (10/7/2026) lalu.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut RI), Rohmat Marzuki menyampaikan pemulihan kawasan hutan bakau merupakan prioritas demi menjaga keseimbangan ekologi pantai dari ancaman abrasi. Kelestarian vegetasi pesisir secara langsung menopang rantai ekonomi nelayan tradisional melalui penyediaan habitat biota laut produktif.
“Karena mangrove adalah ginjalnya bumi, mampu menyaring limbah, polusi, dan sampah, serta menahan abrasi air laut. Mangrove juga sumber kehidupan masyarakat, dari kepiting, ikan, udang yang menjadi sumber penghasilan,” ungkapnya.
Kemenhut RI pun mendorong perluasan hak pemanfaatan kawasan hutan agar diintegrasikan ke dalam Program Strategis Nasional (PSN). Targetnya, langkah afirmasi ekonomi itu untuk mengoptimalkan pemenuhan hak dasar kelompok masyarakat prasejahtera di sekitar wilayah hutan.
“Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui Perhutanan Sosial, jadi ini penting sekali. Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di Perhutanan Sosial,” tutur Wamenhut RI, Rohmat Marzuki.
Skema Karbon Menunjang Akselerasi Perhutanan Sosial
Sementara itu, realisasi program kompensasi emisi gas rumah kaca mulai diarahkan untuk membuka peluang finansial baru bagi warga. Regulasi tata cara perdagangan karbon menjamin keterlibatan kelompok masyarakat hukum adat agar terhindar dari dominasi korporasi besar.
“Jadi, ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor. Akan tetapi, juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Rohmat Marzuki.
Bagaimanapun juga, pencapaian legalisasi pemanfaatan lahan sekuler kini tercatat telah menembus angka seluas 8,4 juta hektare secara nasional. Jumlah capaian itu diperkuat oleh penetapan area adat terdata mencapai 368.877 hektare demi menjamin kepastian ruang hidup komunitas lokal.
Pada dasarnya, keberhasilan perluasan hak kelola area hutan sangat bergantung pada komitmen pendampingan teknis yang berkelanjutan bagi masyarakat. Tanpa adanya percepatan koordinasi lintas sektor dalam memperluas inisiatif wilayah pembangunan terpadu, seluruh instansiasi target konservasi hanya akan memicu konflik agraria berkepanjangan tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga miskin. (ADR)