AFU.id

Tenaga Pendamping Minim, Akselerasi Perhutanan Sosial Nasional Terancam Berjalan Lambat

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Tenaga Pendamping Minim, Akselerasi Perhutanan Sosial Nasional Terancam Berjalan Lambat
Wamenhut RI, Rohmat Marzuki melaksanakan kunker ke Mangrove Information Center (MIC), Denpasar, Bali. (Foto: Kemenhut RI)

Skema Karbon Menunjang Akselerasi Perhutanan Sosial

Sementara itu, realisasi program kompensasi emisi gas rumah kaca mulai diarahkan untuk membuka peluang finansial baru bagi warga. Regulasi tata cara perdagangan karbon menjamin keterlibatan kelompok masyarakat hukum adat agar terhindar dari dominasi korporasi besar.

“Jadi, ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor. Akan tetapi, juga bermanfaat untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Rohmat Marzuki.

Bagaimanapun juga, pencapaian legalisasi pemanfaatan lahan sekuler kini tercatat telah menembus angka seluas 8,4 juta hektare secara nasional. Jumlah capaian itu diperkuat oleh penetapan area adat terdata mencapai 368.877 hektare demi menjamin kepastian ruang hidup komunitas lokal.

Pada dasarnya, keberhasilan perluasan hak kelola area hutan sangat bergantung pada komitmen pendampingan teknis yang berkelanjutan bagi masyarakat. Tanpa adanya percepatan koordinasi lintas sektor dalam memperluas inisiatif wilayah pembangunan terpadu, seluruh instansiasi target konservasi hanya akan memicu konflik agraria berkepanjangan tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga miskin. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi