JAKARTA, AFU.ID — PT Pos Indonesia (Persero) resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama menggantikan Daud Joseph yang mengundurkan diri efektif sejak 30 Juni 2026. Pergantian pucuk pimpinan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 343 Tahun 2026 dan SK.120/DI-DAM/DO/2026 yang ditandatangani pada 15 Juli 2026. Penunjukan itu menjadi bagian dari langkah pemegang saham untuk memastikan kesinambungan pengelolaan perusahaan di tengah transformasi bisnis yang sedang berlangsung.
Selain mengangkat direktur utama baru, pemegang saham juga merombak struktur organisasi di jajaran direksi. Salah satu perubahan utama ialah pemisahan fungsi keuangan dan manajemen risiko yang sebelumnya berada dalam satu direktorat. Melalui perubahan tersebut, perusahaan kini memiliki Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko sebagai dua posisi yang berdiri sendiri.
"Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia: M. Iskandar Kunaefi Direktur Utama, Rosmanidar Zulkifli Direktur Manajemen Risiko," tulis keputusan pemegang saham Pos Indonesia diktum keempat, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (20/7/2026). Dalam susunan baru tersebut, Fathul Anwar yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dipercaya melanjutkan tugas sebagai Direktur Keuangan. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli ditunjuk mengisi jabatan baru sebagai Direktur Manajemen Risiko.
Keputusan perombakan direksi merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Daud Joseph sekaligus bagian dari penataan organisasi perseroan. Dalam konsiderans keputusan disebutkan, perubahan dilakukan melalui penyesuaian nomenklatur jabatan serta pengalihan tugas anggota direksi guna meningkatkan efektivitas pengurusan perusahaan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi menghadapi tantangan industri logistik yang terus berkembang.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh para pemegang saham PT Pos Indonesia, yakni Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan PT Danantara Asset Management sebagai pemegang Saham Seri B. Berdasarkan keputusan itu, masa jabatan anggota direksi yang baru berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak tanggal pengangkatan. Meski demikian, RUPS tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergantian direksi berlangsung di tengah tekanan yang dihadapi Pos Indonesia dari sisi keuangan. Sebelumnya, perusahaan menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, Seri B, dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 karena kondisi kas dinilai belum memadai. Nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp24,12 miliar berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI pada 10 Juli 2026.
Dampak dari penundaan pembayaran tersebut, Fitch Ratings menurunkan peringkat utang Pos Indonesia menjadi C dari sebelumnya A. Penurunan peringkat itu mencerminkan meningkatnya risiko gagal bayar setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil sukuk sesuai jadwal. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang akan dihadapi jajaran direksi baru dalam memulihkan kinerja dan menjaga kepercayaan pasar terhadap perseroan. (RAI)