Penguatan pengelolaan SPPG juga dilakukan Muhammadiyah melalui pembentukan lembaga khusus. Pada April 2026, PP Muhammadiyah resmi mendirikan Badan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi Muhammadiyah (BPPGM) melalui Surat Keputusan Nomor 127/KEP/I.0/B/2026. BPPGM menjadi transformasi dari Koordinator Nasional Makan Bergizi Muhammadiyah (Kornas MBM) menjadi badan permanen yang bertugas mengelola seluruh ekosistem layanan gizi dan SPPG Muhammadiyah.
Pembentukan badan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Persyarikatan Muhammadiyah dalam Tanwir di Kupang yang mendorong keterlibatan Muhammadiyah secara lebih terstruktur dalam penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi nasional. Melalui BPPGM, Muhammadiyah menargetkan pengelolaan SPPG tidak hanya mendukung program MBG pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan pelayanan gizi yang berkelanjutan berbasis amal usaha Muhammadiyah.
Dalam RDPU, Askar juga mengkritik tata kelola program MBG yang dinilai terlalu bergantung pada yayasan besar. Menurutnya, sejak awal MBG Watch mengusulkan agar pengelolaan SPPG dilakukan oleh sekolah dan komunitas dengan melibatkan orang tua, guru, serta petugas posyandu karena mereka dinilai paling memahami kebutuhan anak. Ia menilai pelibatan yayasan besar membuka ruang munculnya kepentingan ekonomi yang tidak akan terjadi apabila pengelolaan dilakukan langsung oleh komunitas dan sekolah.
Selain itu, MBG Watch juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan anggaran melalui penurunan kualitas makanan di sejumlah SPPG. Askar menegaskan tujuan pihaknya bukan mempertentangkan pengelola SPPG, melainkan mendorong perbaikan tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut agar berjalan lebih akuntabel. (EER)






























