JAKARTA, AFU.ID — Isu dokumen bocor Amerika Serikat soal izin lintas udara (overflight) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia kembali memicu polemik. Dokumen rahasia berjudul “Operationalizing U.S. Overflight” tersebut pertama kali dilaporkan media The Sunday Guardian pada 12 April 2026.
Dokumen tersebut diklaim dikirim Departemen Pertahanan AS ke Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026, menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada 18 hingga 20 Februari 2026 saat acara The Board of Peace Summit.
Dalam dokumen itu disebutkan Prabowo menyepakati akses lintas udara secara menyeluruh (blanket overflight) bagi pesawat militer AS untuk operasi darurat, respons krisis, dan latihan militer bersama, dengan mekanisme hanya notifikasi tanpa izin per kasus.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI langsung membantah bahwa dokumen tersebut masih berupa draft dan belum final. Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan rencana tersebut belum sampai pada tahap final.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.
Rico menambahkan, dokumen tersebut “bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.” Ia menegaskan kedaulatan udara sepenuhnya berada di tangan Indonesia dan tidak ada implementasi sepihak.
Menurut Kemhan, pembahasan Letter of Intent (LoI) ini masih tahap awal dan tidak termasuk dalam pakta Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegas Rico, Rabu (15/4/2026).
Alarm Bagi Keamanan Udara
Pakar Keamanan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Sugeng Riyanto menyebut bocornya dokumen rahasia tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Untuk itu pemerintah diminta tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
“Tetapi, itu belum dibenarkan sebagai sebuah perjanjian final dan masih perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Sugeng, Selasa (14/4)
Menurut dia, sesuai hukum internasional, pesawat militer memiliki aturan yang berbeda dengan pesawat sipil, sehingga tidak dapat melintas secara bebas tanpa persetujuan negara terkait.
Aturan itu tertuang dalam konvensi penerbangan tahun 1944 yang menjelaskan bahwa pesawat militer merupakan alat negara, sehingga tidak diperkenankan melintas di wilayah udara negara lain tanpa persetujuan.
“Meski begitu, tetap ada hal-hal yang harus dipertimbangkan secara serius terutama terkait keamanan,” tegasnya.
Pesawat militer asing punya konsekuensi keamanan serius, khususnya terkait dengan aktivitas intelijen negara lain. Itu bisa bisa menjadikan Indonesia sebagai sasaran strategis negara lain.
Selain itu, pesawat militer memiliki perangkat canggih yang memungkinkan pengintaian hingga pengumpulan data. Ini berpotensi membuka celah bagi pihak asing untuk mengakses informasi strategis kita,” papar Sugeng.
Lebih dari itu, langkah ini juga berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik global. Terlebih jika dikaitkan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dipegang.
“Ini tentu bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia, yakni bebas aktif,” pungkasnya.
Data Sharing dan Bantuan Pertahanan
Pengamat militer dan intelijen, Anton Aliabbas dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), menilai isu ini memiliki dimensi strategis yang kompleks. Kerja sama semacam ini bisa membawa manfaat tapi juga risiko geopolitik, terutama di tengah ketegangan Laut China Selatan.
Menurutnya, pemerintah harus secara konsisten dan terukur dalam menjaga keseimbangan strategis (hedging strategy) antara polarisasi, risiko jebakan (entrapment), kepentingan nasional dan ancaman keamanan.
Maka, pihaknya menyarankan agar Indonesia juga menjalin kerjasama yang sama dengan Rusia dan China. Dua negara ini juga memiliki teknologi militer yang seimbang dengan Amerika, sehingga terjadi keseimbangan.
Kata dia, perjanjian pertahanan dengan AS akan menguntungkan Indonesia sebagai akselerator akuisisi alutsista strategis, akses teknologi transfer, dan peningkatan bantuan militer AS ke Indonesia.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mengakuisisi persenjataan strategis AS terdapat birokrasi yang berbelit," kata dia, mengutip Bloomberg Techno, Senin (13/04/2026).
Selain itu, Indonesia juga dapat meningkatkan kapasitas data sharing pertahanan-keamanan bersama AS terhadap data intelijen udara dan maritim di kawasan.