JAKARTA, AFU.ID — Percakapan panjang di kanal Akbar Faizal Uncensored membuka satu simpul lama yang jarang dibedah terang-terangan: hubungan antara kekuasaan dan Nahdlatul Ulama. Di hadapan Akbar Faizal, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf—akrab disapa Gus Yahya—bicara lugas: manfaat politik dari kader NU selama ini tak pernah benar-benar terukur.
Diskusi bermula dari pengalaman politik praktis—bagaimana NU kerap menjadi variabel penting dalam pemenangan kekuasaan. Namun, di titik itu pula muncul pertanyaan krusial: ketika tokoh-tokoh NU berhasil menembus jabatan strategis, sejauh mana dampaknya kembali ke organisasi dan warganya?
“Orang boleh klaim membawa manfaat, tapi ukurannya apa? Itu yang tidak ada,” kata Gus Yahya.
Ia menegaskan, problem utamanya bukan pada partisipasi politik, melainkan ketiadaan konstruksi sistemik untuk mengukur dampak. Tidak ada indikator, tidak ada instrumen, bahkan tidak ada mekanisme organisasi yang bisa memastikan bahwa “leverage” NU dalam politik berbanding lurus dengan manfaat yang diterima warga.
Dalam forum itu, Gus Yahya mengungkap tiga agenda besar yang ia bawa sejak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum pada 2021: transformasi organisasi agar lebih rapi dan terkonsolidasi, reposisi NU agar berjarak dari kompetisi politik kekuasaan, serta penguatan peran internasional.
“NU tidak boleh terus-menerus dikonsolidasikan untuk tujuan politik kekuasaan,” tegasnya.
Namun realitasnya tak sesederhana itu. NU, kata dia, bukanlah faksi politik, melainkan “realitas demografis”. Artinya, afiliasi terhadap NU sering kali bersifat cair—bahkan subjektif. “Kalau merasa NU, ya NU,” ujarnya setengah berkelakar.
Pernyataan ini sekaligus menjelaskan kerumitan lain: banyak pejabat publik yang dianggap representasi NU, padahal tidak secara struktural berada dalam organisasi. Mereka bisa saja kader kultural, bukan organisatoris. Dalam kondisi seperti itu, klaim representasi menjadi kabur—dan sekali lagi, sulit diukur dampaknya.
Saat disinggung soal menteri-menteri yang berasal dari latar NU, Gus Yahya tidak menampik adanya manfaat. Namun ia kembali ke titik awal: manfaat itu tidak memiliki ukuran yang jelas, apalagi jika dikaitkan langsung dengan organisasi.
Di sisi lain, ia juga menolak gagasan bahwa NU berhak menuntut “imbal balik” dari jabatan publik. Baginya, posisi dalam pemerintahan adalah milik seluruh rakyat, bukan alat distribusi keuntungan organisasi.
Pandangan ini memperlihatkan pergeseran penting: dari NU sebagai kekuatan politik yang terlibat langsung dalam distribusi kekuasaan, menuju NU sebagai entitas sosial yang menjaga jarak dari kontestasi.
Namun di lapangan, perubahan itu masih berproses. Basis NU kini disebut semakin beragam secara politik, tidak lagi terpusat pada satu afiliasi. Di sinilah tantangan muncul—antara idealisme organisasi dan realitas politik yang terus bergerak.
Percakapan itu tidak memberi jawaban final. Tapi satu hal menjadi terang: selama ukuran itu belum ada, relasi antara NU dan kekuasaan akan terus berada di wilayah abu-abu—diakui, dimanfaatkan, tapi sulit dipertanggungjawabkan secara nyata. (*)