JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah memulai penerapan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA dari pesantren dan madrasah sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Gerakan tersebut diluncurkan di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026), melalui kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pesantren dan madrasah dipilih sebagai titik awal penerapan gerakan di lingkungan satuan pendidikan. “Pada hari ini kita memulai di ruang satuan pendidikan, khususnya di bawah Kementerian Agama, yaitu di pesantren dan di madrasah,” kata Pratikno.
Gerakan RANA juga melibatkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta pengelola lembaga pendidikan. Menurut Pratikno, perlindungan anak tidak hanya diterapkan di pesantren, madrasah, dan sekolah, tetapi juga harus diperkuat di lingkungan keluarga, ruang publik, serta ruang digital “Anak harus terhindar dari kekerasan, baik itu kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan seksual, dan juga kekerasan di ruang digital,” ujarnya.
Tak Boleh Berhenti pada Sosialisasi
Pratikno menegaskan pelaksanaan Gerakan RANA tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Setiap satuan pendidikan diminta menerapkannya melalui aturan perlindungan anak, komitmen pengelola, komite etik, dan mekanisme pengaduan. Ia menyebut Pondok Pesantren Al-Hamidiyah telah menjalankan sejumlah langkah tersebut. Pemerintah berharap sistem serupa dapat diterapkan di pesantren dan madrasah lainnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan ribuan pesantren dan puluhan ribu madrasah siap mendukung pelaksanaan Gerakan RANA. “Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga,” kata Nasaruddin. Gerakan tersebut diarahkan untuk memperkuat budaya pendidikan yang aman, sehat, inklusif, serta bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan RANA merupakan bagian dari pelaksanaan sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peta jalan perlindungan anak di ranah daring. Ia berharap gerakan tersebut diwujudkan dalam tindakan dan tidak hanya menjadi program seremonial. “Kami berharap ini bukan sekadar program, tetapi membangun kesadaran kita semua di seluruh Indonesia agar anak-anak kita benar-benar merasa nyaman dan aman,” ujar Arifah. (FAD)