AFU.id

Alih Fungsi Lahan Meluas, RPPEM di 10 Provinsi Indonesia Segera Dikunci

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi kini memasuki tahap percepatan penyusunan, demi membentengi kawasan pesisir dari bencana abrasi.Kebijakan strategis itu menjadi jangkar utama dalam memitigasi dampak buruk krisis perubahan iklim global yang kian mengancam.

Alih Fungsi Lahan Meluas, RPPEM di 10 Provinsi Indonesia Segera Dikunci
(Foto: KLH/BPLH RI)

Sinergi Daerah dan Target Capaian RPPEM

Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 10 provinsi di tanah air telah menyatakan komitmen politiknya secara resmi. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, menilai regulasi makro tersebut sebagai jawaban atas tingginya tekanan lingkungan. Terlebih lagi, ekosistem pesisir daerah terus tergerus akibat masifnya aksi alih fungsi lahan, abrasi, hingga pencemaran industri.

“Bagi Bengkulu, RPPEM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan. Juga pemulihan mangrove memiliki arah yang jelas, terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, serta didukung penganggaran yang berkelanjutan,” tuturnya.

KLH/BPLH RI lantas menetapkan target pelaksanaan pemulihan ekosistem kritis tersebut secara bertahap hingga 2055 mendatang. Fokus utama pada periode tahun 2025-2030 mengarah penuh untuk merestorasi seluruh kawasan hutan pantai yang terlanjur rusak.

KLH/BPLH RI juga menerapkan kebijakan Zero Net Loss of Mangroves untuk mengunci status kelestarian hutan bakau domestik. Implementasi RPPEM secara konsisten diharapkan mampu mendongkrak ketahanan ekonomi riil masyarakat pesisir tradisional.

Langkah perlindungan tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemilik salah satu penyerap karbon alami terbesar di dunia. Publik juga menanti realisasi konkret komitmen proteksi itu agar tak berakhir menjadi tumpukan dokumen administratif tanpa dampak lapangan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi