Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Alih Fungsi Lahan Meluas, RPPEM di 10 Provinsi Indonesia Segera Dikunci
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi kini memasuki tahap percepatan penyusunan, demi membentengi kawasan pesisir dari bencana abrasi.Kebijakan strategis itu menjadi jangkar utama dalam memitigasi dampak buruk krisis perubahan iklim global yang kian mengancam.
(Foto: KLH/BPLH RI)
JAKARTA, AFU.ID — Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) di 10 provinsi kini memasuki tahap percepatan penyusunan, demi membentengi kawasan pesisir dari bencana abrasi. Kebijakan strategis itu menjadi jangkar utama dalam memitigasi dampak buruk krisis perubahan iklim global yang kian mengancam.
Melansir website Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH RI), Minggu (14/6/2026), regulasi tersebut mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025. Penajaman regulasi itu bertujuan memastikan tata kelola pesisir berjalan secara terpadu dan berbasis validitas data kuantitatif.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH RI, Puji Iswari, menegaskan urgensi instrumen hukum tersebut bagi daerah. Ia mengeklaim, koridor perencanaan yang kuat mampu menyatukan arah perlindungan wilayah pesisir dari tingkat nasional hingga ke pemerintahan daerah.
“RPPEM menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan terarah, terintegrasi, dan memiliki target yang jelas. Dengan perencanaan yang kuat, manfaat ekologis maupun ekonomi dari mangrove dapat kita rasakan secara berkelanjutan,” ungkap Puji Iswari.
Indonesia tercatat memiliki aset ekologis luar biasa berupa 3.440.000 hektare hutan bakau, yang merepresentasikan 20% total luasan dunia. Komoditas hijau itu berfungsi secara optimal sebagai benteng alami, untuk meredam gelombang rob dan menyerap emisi karbon dalam skala besar.
KLH/BPLH RI pun menjadikan RPPEM sebagai pedoman utama untuk mengendalikan kehancuran struktural pada ekosistem pesisir nasional. Integrasi kebijakan itu bahkan wajib masuk dalam rancangan tata ruang dan peta jalan adaptasi krisis iklim jangka panjang daerah.
Sinergi Daerah dan Target Capaian RPPEM
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 10 provinsi di tanah air telah menyatakan komitmen politiknya secara resmi. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar, menilai regulasi makro tersebut sebagai jawaban atas tingginya tekanan lingkungan. Terlebih lagi, ekosistem pesisir daerah terus tergerus akibat masifnya aksi alih fungsi lahan, abrasi, hingga pencemaran industri.
“Bagi Bengkulu, RPPEM bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan. Juga pemulihan mangrove memiliki arah yang jelas, terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah, serta didukung penganggaran yang berkelanjutan,” tuturnya.
KLH/BPLH RI lantas menetapkan target pelaksanaan pemulihan ekosistem kritis tersebut secara bertahap hingga 2055 mendatang. Fokus utama pada periode tahun 2025-2030 mengarah penuh untuk merestorasi seluruh kawasan hutan pantai yang terlanjur rusak.
KLH/BPLH RI juga menerapkan kebijakan Zero Net Loss of Mangroves untuk mengunci status kelestarian hutan bakau domestik. Implementasi RPPEM secara konsisten diharapkan mampu mendongkrak ketahanan ekonomi riil masyarakat pesisir tradisional.
Langkah perlindungan tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemilik salah satu penyerap karbon alami terbesar di dunia. Publik juga menanti realisasi konkret komitmen proteksi itu agar tak berakhir menjadi tumpukan dokumen administratif tanpa dampak lapangan. (ADR)