JAKARTA, AFU.ID — HDP (31) dan NIZ (25) diduga merencanakan pembuangan bayi laki-laki mereka yang baru berusia empat hari setelah gagal menitipkannya ke sebuah panti asuhan di Yogyakarta. Bayi hasil hubungan di luar pernikahan itu kemudian ditinggalkan di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya. Polisi telah menangkap dan menetapkan kedua orang tua kandung korban sebagai tersangka.
Kasatres PPA-PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlinasari mengatakan NIZ masih berstatus lajang, sedangkan HDP telah memiliki istri dan dua anak. Kondisi tersebut membuat keduanya mengaku kebingungan setelah bayi dilahirkan. “Motifnya mereka bingung karena belum menikah. Laki-lakinya masih memiliki istri dan punya dua orang anak. Wanitanya masih lajang,” kata Ratna, Jumat (10/07/26).
NIZ melahirkan bayi tersebut seorang diri di rumahnya pada 1 Juli 2026. Sehari kemudian, ia membawa bayinya ke Yogyakarta untuk menemui HDP, lalu keduanya menginap di sebuah hotel dan membahas nasib anak tersebut. Mereka sempat mendatangi panti asuhan, tetapi pihak panti tidak menerima bayi karena prosedur penitipan tidak terpenuhi.
Setelah upaya itu gagal, keduanya diduga sepakat meninggalkan bayi di tempat umum agar ditemukan orang lain. Mereka sempat berencana menaruh bayi di area musala stasiun, tetapi membatalkannya karena situasi dianggap tidak memungkinkan. Saat melihat KA Sancaka berhenti, HDP kemudian mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta.
NIZ lalu masuk ke toilet wanita dan meletakkan bayi di dalamnya, sementara HDP menunggu di dekat pintu gerbong. Setelah memastikan bayi tertinggal, keduanya meninggalkan stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk melanjutkan perjalanan ke Tegal. Polisi mengungkap rangkaian tersebut melalui rekaman kamera pengawas, pemeriksaan saksi, dan barang-barang yang ditinggalkan bersama korban.
Bayi ditemukan petugas kereta dalam keadaan hidup sekitar pukul 07.20 WIB. Korban kemudian dievakuasi di Stasiun Solo Balapan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta untuk menjalani perawatan. Bayi tersebut dinyatakan selamat dan diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.
“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Wakapolresta Surakarta Kombes Sigit. Polisi turut menyita gendongan, susu formula, pakaian bayi, popok, minyak telon, serta pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian.
HDP dan NIZ dijerat Pasal 429 ayat (1) dan/atau Pasal 430 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Dugaan perbuatan kedua tersangka masih akan dibuktikan melalui proses hukum.(RHU)