Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, hingga underpass dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terulangnya insiden JPO roboh akibat tertabrak truk seperti yang terjadi di kawasan Tendean beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi serta identifikasi lokasi yang belum dilengkapi rambu pembatas tinggi kendaraan. Menurutnya, batas maksimal tinggi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4,2 meter. "Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody, Kamis (16/7/2026).
Dody menjelaskan usulan pemasangan sensor ketinggian kendaraan bukan menjadi kewenangan Dishub. Sebab, JPO merupakan aset Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga pemasangan perangkat pendukung pada bangunan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik aset. Sementara Dishub hanya berwenang menyediakan perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.
Wacana pemasangan sensor sebelumnya disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Ia mengusulkan agar pemerintah memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur yang memiliki JPO dengan ruang bebas terbatas, serta memperbanyak titik pemeriksaan muatan guna mencegah kendaraan dengan dimensi berlebih melintas. Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai keberadaan rambu maupun papan informasi batas tinggi JPO menjadi kebutuhan mendesak, terutama jika tinggi jembatan berada di bawah ketentuan 4,2 meter.
Usulan tersebut mencuat setelah JPO Tendean mengalami kerusakan berat akibat ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa, 14 Juli 2026. Truk yang membawa crane dari kawasan Summarecon Bogor menuju Kejaksaan Agung itu tersangkut di badan JPO hingga menyebabkan tangga jembatan terlepas dan salah satu kaki penyangga bergeser dari fondasinya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Selatan menyebut kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang fokus lantaran memperhatikan telepon genggam serta tidak memperhitungkan tinggi muatan yang dibawanya. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menjadi perhatian serius pemerintah untuk memperkuat sistem pengamanan di jalur yang dilintasi kendaraan bertonase dan berdimensi besar. Sementara itu, sopir truk bernama Andre (28) mengaku baru pertama kali melintasi jalur tersebut dan mengikuti petunjuk aplikasi navigasi saat kecelakaan terjadi. "Kami dua kilometer lagi sampai. Kami fokus lihat maps," ujarnya. (RAI)