JAKARTA, AFU.ID — Pengemudi Toyota Avanza berinisial PS (43) meninggal dunia setelah mobilnya menabrak bagian belakang truk yang berhenti di bahu Tol Cinere–Jagorawi atau Cijago, Depok. Kecelakaan terjadi di KM 41+200A pada Minggu (2/8/26) sekitar pukul 07.40 WIB. Polisi menduga pengemudi Avanza mengantuk hingga kendaraannya oleng ke kiri.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi Kompol Akhmad Jajuli mengatakan Avanza dan dump truck awalnya sama-sama melaju dari arah Limo menuju Jatikarya. Ketika tiba di lokasi, pengemudi truk menghentikan kendaraannya di bahu jalan karena merasa mengantuk. Truk tersebut berada di sisi kiri jalan ketika Avanza datang dari arah belakang.
“Setiba di TKP KM 41.200A Tol Cijago, kendaraan pertama, dump truck, berhenti di bahu jalan dikarenakan pengemudi mengantuk,” kata Jajuli. Tidak lama kemudian, Avanza yang dikemudikan PS melaju menuju posisi truk tersebut. Bagian depan Avanza kemudian menghantam bagian belakang truk.
Polisi menduga PS juga sedang mengantuk ketika mengemudikan mobilnya. Kondisi itu diduga membuat Avanza kehilangan arah dan bergerak ke kiri menuju bahu jalan. Pengemudi tidak sempat menghindari truk yang berhenti di depannya.
“Pengemudi kendaraan Avanza ngantuk, oleng ke kiri menabrak kendaraan truk yang berhenti di bahu jalan,” ujar Jajuli. Benturan menyebabkan pengemudi Avanza mengalami luka dan harus dievakuasi dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk mendapatkan penanganan medis.
PS dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke rumah sakit. Belum terdapat keterangan mengenai penumpang lain di dalam Avanza maupun korban dari kendaraan truk. Polisi juga belum memerinci kerusakan yang dialami kedua kendaraan.
Setelah kecelakaan, truk tersebut diduga meninggalkan lokasi kejadian. Kendaraan itu kemudian diberhentikan oleh pengguna jalan lain di KM 42+200A atau sekitar satu kilometer dari titik kecelakaan. Polisi belum menjelaskan alasan pengemudi truk meninggalkan lokasi maupun hasil pemeriksaan terhadapnya.
Bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat. Korlantas Polri sebelumnya mengingatkan pengemudi tidak berhenti di bahu jalan apabila tidak terdapat kondisi darurat karena dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Pengguna jalan yang mengalami kendala diminta berhenti di tempat aman dan menghubungi petugas jalan tol.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengumumkan status hukum pengemudi truk. Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian serta tanggung jawab para pihak dalam kecelakaan tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil olah tempat kejadian perkara. (RHU)