Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait keputusan mutasi jabatan. Putusan tersebut membatalkan keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun menilai mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Ernie justru dinilai berdampak kurang baik bagi Kementerian HAM yang baru terbentuk. "Kami menyesalkan langkah yang diambil Ibu Yanti karena ini bukan pemecatan, ini cuma perpindahan posisi atau mutasi," kata Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Ernie dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie Nurheyanti M. Toelle.
Majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut dan memulihkan kedudukan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM atau menempatkannya pada jabatan lain yang setara. Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menilai keputusan mutasi diterbitkan tanpa prosedur administrasi yang benar dan tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif. Padahal, menurutnya, kliennya mencatat serapan anggaran yang tinggi dan memperoleh penilaian kinerja dengan predikat baik selama bertugas.
Selain itu, Deby menyebut pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan. Menurutnya, cara tersebut mengabaikan mekanisme administrasi pemerintahan yang semestinya dijalankan sebelum pengambilan keputusan mutasi. (RAI)