JAKARTA AFU.ID — Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan bahwa langkah petugas Satpol PP dalam mengamankan oknum penjual ikan sapu-sapu di Jakarta Pusat sudah tepat karena tindakan itu bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari mengonsumsi ikan sapu-sapu.
"Saya menilai langkah penindakan ini sudah tepat. Ikan sapu-sapu tidak layak untuk konsumsi, dan peredarannya sebagai bahan pangan harus dihentikan," kata Kenneth di Jakarta, Minggu.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menegaskan bahwa praktik penjualan ikan sapu-sapu untuk dikonsumsi tidak dapat dibenarkan.
Menurut Kenneth, ikan tersebut dikenal sebagai ikan pembersih yang hidup di perairan kotor dan berpotensi mengandung zat serta bakteri berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
Bang Kent, sapaan akrabnya, juga meminta dinas terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perrtanian; Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Hal ini guna mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjual ikan tersebut secara ilegal.
"Pengawasan harus lebih ditingkatkan dan penindakan harus tegas agar bisa memberikan efek jera," ujarnya.
Selain penindakan, Kent juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dinilai perlu dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, pasar tradisional, hingga lingkungan RT/RW, agar masyarakat bisa memahami risiko kesehatan jika mengkonsumsi ikan sapu-sapu.
Di sisi lain, para pedagang juga diimbau untuk menjunjung tinggi etika dalam menjual bahan pangan dan tidak mengutamakan keuntungan sesaat dengan mengorbankan keselamatan konsumen.
"Kami mengajak pedagang untuk bertanggung jawab. Pemerintah juga harus siap memberikan pembinaan agar aktivitas perdagangan tetap sesuai aturan," katanya.
Kent pun mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengonsumsi ikan sapu-sapu dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih jenis protein yang aman serta memiliki kejelasan asal-usul.
Dengan adanya penindakan ini, Kent berharap tidak ada lagi praktik penjualan daging ikan sapu-sapu sebagai bahan konsumsi di tengah masyarakat.
"Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran bahan pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan," kata dia.
(ANT/RAI)