JAKARTA, AFU.ID — Rencana pernikahan seorang warga negara Malaysia di Pacitan, Jawa Timur, berujung perkara pidana keimigrasian. Pria berinisial MZ dideportasi setelah selesai menjalani hukuman empat bulan penjara.
Kasus itu bermula saat MZ mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia di Kantor Urusan Agama Kecamatan Donorojo, Pacitan. Petugas kemudian curiga karena paspor Malaysia yang dilampirkan sudah habis masa berlaku.
Kantor Urusan Agama Donorojo lalu melaporkan temuan itu kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap MZ pada 9 Januari 2026.
Pemeriksaan Imigrasi menemukan MZ masuk terakhir ke Indonesia pada 11 Agustus 2018. Ia menggunakan bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari, atau sampai 9 September 2018.
Sejak masa izin tinggal itu habis, MZ diduga tetap berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Imigrasi juga menemukan paspor Malaysia miliknya berlaku sampai 14 Januari 2022.
Perkara itu kemudian masuk tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Ponorogo. MZ ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.
Berkas perkara MZ dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa pada 8 April 2026.
Pengadilan Negeri Pacitan menyidangkan perkara itu pada 20 Mei 2026. Hakim menyatakan MZ bersalah dan menjatuhkan pidana empat bulan penjara.
Setelah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan, MZ langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian. Sanksi itu berupa deportasi dan penangkalan agar tidak kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu, (13/6/2026). MZ diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.
Kasus ini memperlihatkan celah pelanggaran keimigrasian bisa terungkap dari layanan administrasi sipil. Rencana pernikahan yang diajukan MZ justru membuka dugaan tinggal tanpa dokumen sah selama bertahun-tahun.
Imigrasi Ponorogo menyatakan akan memperketat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Namun, kasus ini juga menunjukkan pengawasan lintasinstansi baru bergerak setelah dokumen bermasalah masuk ke meja administrasi pernikahan. (RHU)