JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar praktik pengoplosan dan perdagangan BBM subsidi ilegal di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Sebanyak 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah disita, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli aparat di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026). Saat itu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka AB membeli sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari sejumlah pemasok, yakni LA, TK, dan seorang terduga pelaku lain berinisial MU yang kini masih buron. Total nilai transaksi disebut mencapai puluhan juta rupiah.
BBM tersebut diangkut dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Buton Tengah menggunakan mobil pikap menuju rumah AB di Desa Pajala. Di lokasi itu, seluruh BBM kemudian dikumpulkan sebelum diolah lebih lanjut.Menurut Dodi, solar dan minyak tanah tersebut dicampur secara bertahap di dalam tandon berkapasitas 1.000 liter hingga menghasilkan BBM oplosan.
Praktik itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan BBM hasil campuran. Setelah proses pengoplosan selesai, BBM dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berkapasitas 200 liter. Seluruh drum kemudian disimpan di sebuah kapal kayu milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai dan siap digunakan untuk distribusi ilegal.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran sebagai barang bukti. Aparat juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, satu mesin alkon, serta satu tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Polisi telah menahan ketiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial MU masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian aparat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (ANT/RAI)