JAKARTA, AFU.ID — Pelanggaran kendaraan angkutan barang masih menjadi persoalan serius di jalan raya. Hingga pertengahan Juni 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 302 ribu kendaraan angkutan barang melanggar aturan operasional, dengan pelanggaran dokumen dan muatan menjadi kasus yang paling dominan.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunjukkan sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang telah menjalani pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Januari hingga 12 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, 302.561 kendaraan lainnya atau 24,36 persen tercatat melakukan berbagai jenis pelanggaran.
Kementerian Perhubungan mencatat total pelanggaran yang ditemukan mencapai 407.534 kasus. Pelanggaran dokumen menjadi yang tertinggi dengan 203.656 kendaraan atau hampir separuh dari total pelanggaran. Disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan atau 47,94 persen. Selain itu, petugas juga menemukan 6.410 pelanggaran dimensi kendaraan, 2.057 pelanggaran tata cara muat, serta 34 pelanggaran persyaratan teknis kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pengawasan terus diperketat sebagai bagian dari upaya mewujudkan transportasi barang yang lebih aman dan tertib menjelang penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027. Pada masa transisi menuju zero ODOL, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif. "Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," jelas Aan di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan, lima perusahaan tercatat sebagai penyumbang pelanggaran terbanyak, yakni PT SIL dengan 1.041 kendaraan, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan. Sementara dari sisi jenis muatan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan pengangkut barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan. Disusul kendaraan pengangkut paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir 15.591 kendaraan, hasil perkebunan 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.
Aan menyebut tren kepatuhan angkutan barang mulai menunjukkan perbaikan. Persentase pelanggaran pada periode berjalan 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 24,71 persen. "Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," ujarnya. (ANT/RAI)