JAKARTA, AFU.ID — Kepolisian Johor, Malaysia, membongkar dugaan sindikat penipuan online atau scammer setelah menggerebek 32 lokasi yang diduga menjadi pusat operasi kelompok tersebut. Dalam operasi itu, sebanyak 335 orang diamankan, termasuk 19 warga negara Indonesia (WNI). Dari total orang yang ditangkap, 309 di antaranya merupakan warga negara China, empat warga Myanmar, tiga warga Malaysia, dan 19 orang lainnya merupakan WNI. Sebanyak 194 orang kemudian mendapat arahan untuk menjalani proses hukum.
Sebanyak 159 warga China telah dihadapkan ke Mahkamah Majistret Johor Bahru pada Selasa (28/7/2026). Mereka didakwa terkait dugaan konspirasi melakukan penipuan online dengan modus investasi mata uang kripto fiktif. Para terdakwa disebut menjalankan aksinya melalui pusat operasi atau calling centre yang tersebar di sejumlah properti di kawasan Iskandar Puteri, Johor. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan sebagai markas untuk menjalankan aktivitas penipuan terhadap korban.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyasar 32 lokasi yang terdiri dari 27 unit apartemen dan lima rumah besar. Dari lokasi itu, aparat menyita sejumlah barang dengan nilai keseluruhan mencapai 1 juta ringgit Malaysia. Para terdakwa didakwa berdasarkan aturan pidana Malaysia terkait konspirasi kriminal untuk melakukan percobaan penipuan. Selain itu, sebagian warga asing juga dikenakan pelanggaran keimigrasian karena diduga tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman penjara, denda, atau hukuman tambahan sesuai aturan hukum Malaysia. Sementara sejumlah terdakwa yang mengakui pelanggaran keimigrasian dan penipuan telah dijatuhi hukuman denda antara 4.000 hingga 10.000 ringgit Malaysia. Kepala Kepolisian Johor Datuk Ab Rahaman Arsad mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya membongkar jaringan penipuan online yang memanfaatkan sejumlah tempat tinggalsebagai pusat aktivitas kejahatan siber. Kasus ini masih berlanjut dengan proses hukum terhadap para tersangka lainnya, termasuk 35 orang yang dijadwalkan menjalani persidangan berikutnya. (RHU)