JAKARTA, AFU.ID — Meningkatnya pengaruh homeless media menunjukkan perubahan besar dalam cara masyarakat mengonsumsi informasi. Di tengah menurunnya ketergantungan publik pada kanal resmi dan media konvensional, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan strategi komunikasi agar tetap relevan dengan kebutuhan audiens yang semakin beragam.
Kementerian Komunikasi dan Digital mendefinisikan homeless media sebagai entitas perusahaan atau organisasi yang menjalankan praktik jurnalistik, tetapi tidak terdaftar sebagai perusahaan media. Fenomena ini menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Government Social Media Summit (GSMS) 2026.
Dewan Pembina GSMS Karina Kusumawardani mengatakan fragmentasi media telah mengubah lanskap komunikasi publik dan menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah.
“Di tengah fragmentasi media yang semakin kompleks, menjaga konsistensi pesan dan identitas komunikasi menjadi tantangan yang harus dijawab bersama,” kata Karina dalam GSMS 2026 di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Karina, instansi pemerintah perlu memadukan pendekatan komunikasi konvensional dan modern agar kebijakan dapat dipahami lintas generasi. Rilis pers, konten media sosial, dan sosialisasi langsung perlu saling melengkapi untuk menjangkau masyarakat yang kini memperoleh informasi dari berbagai sumber.
Perkembangan homeless media dinilai tidak lepas dari kemampuannya menghadirkan informasi dengan format yang lebih dekat dengan kebiasaan konsumsi publik saat ini. Kanal-kanal tersebut umumnya menawarkan penyajian yang ringkas, cepat, dan mudah dibagikan, sehingga mampu menjangkau kelompok audiens yang selama ini kurang tersentuh media arus utama.
CEO NoLimit Indonesia Aqsath Rasyid Naradhipa mengatakan homeless media berkembang karena mampu mengisi kekosongan sudut pandang dalam ruang informasi publik.
“Entitas media nonkonvensional ini berkembang pesat karena berhasil mengisi kekosongan sudut pandang, khususnya bagi demografi muda yang cenderung lebih menyukai informasi yang terdesentralisasi dan ringkas dibanding format berita tradisional,” kata Aqsath.
Menurut Aqsath, kehadiran homeless media tidak semata-mata menjadi tantangan, tetapi juga memperkaya ekosistem informasi. Masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan sumber informasi dan perspektif dalam memahami isu-isu publik.
Fenomena tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan publik semakin ditentukan oleh kualitas interaksi dan relevansi informasi, bukan hanya oleh status kelembagaan suatu media. Publik dapat mengakses, membandingkan, dan mendiskusikan informasi melalui berbagai platform yang tersedia.
Karena itu, pemerintah didorong untuk lebih terbuka berinteraksi dengan berbagai kanal informasi yang berkembang di masyarakat. Pendekatan komunikasi yang adaptif dinilai lebih efektif dibanding sekadar mengandalkan penyampaian informasi satu arah melalui kanal resmi.
Dalam GSMS 2026, panitia juga memberikan penghargaan kepada 16 instansi pemerintah dengan kinerja pengelolaan media sosial terbaik. Penghargaan diberikan dalam empat kategori, yakni Most Engaging, Best Use of Image, Best Use of Video, dan Best Account.
Beberapa instansi yang memperoleh penghargaan antara lain Kementerian Sosial, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, DPR RI, serta sejumlah pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Menguatnya homeless media menunjukkan bahwa ruang informasi publik kini semakin terbuka dan terdesentralisasi. Alih-alih dipandang sebagai ancaman, perkembangan tersebut dapat menjadi peluang untuk memperluas partisipasi publik dan memperkaya ragam perspektif dalam diskusi mengenai isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat. (RHU)