JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Juni 2026. Kebijakan ini dipicu oleh merosotnya minat global terhadap investasi logam mulia tersebut akibat tren suku bunga tinggi di sejumlah negara maju.
Dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026, HPE emas ditetapkan sebesar 143.190,64 dolar AS per kilogram. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 3,51 persen dibandingkan periode pertama Juni 2026 yang sempat menyentuh 148.396,49 dolar AS per kilogram.
Sejalan dengan hal tersebut, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami koreksi menjadi 4.453,73 dolar AS per troy ounce (toz), dari yang sebelumnya berada di level 4.615,65 dolar AS per toz. Regulasi anyar ini dinyatakan berlaku efektif untuk periode 15 hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa bertahannya suku bunga tinggi di negara-negara maju menjadi faktor utama yang menekan nilai tukar emas di pasar internasional.
"Terjadi penurunan minat investor terhadap emas sebagai instrumen investasi akibat tingginya suku bunga yang meningkatkan daya tarik aset berbunga," ujar Tommy Andana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Tommy menambahkan, volatilitas pasar internasional juga membuat aktivitas pembelian emas global cenderung melambat dari sisi permintaan. Kondisi pasar yang melemah ini berbanding terbalik dengan posisi pasokan (supply) emas dunia yang terpantau tetap terjaga, sehingga memicu koreksi harga secara simultan. Sepanjang periode pengumpulan data statistik pemerintah, total nilai emas tercatat menyusut sebanyak 3,51 persen.
Sebagai informasi, perumusan nilai HPE dan HR produk pertambangan yang dikenakan bea keluar ini mengacu pada basis data publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses kalkulasi teknisnya digodok secara berkala oleh Kementerian ESDM, sebelum akhirnya ditetapkan melalui koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
(ANT/MAR)