JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menetapkan total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk 2026, termasuk perubahan kuota produksi yang diajukan pelaku usaha. Pemerintah menyatakan seluruh usulan revisi masih dalam tahap evaluasi menjelang periode pengajuan perubahan RKAB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan terkait angka produksi nikel. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan data produksi, kebutuhan industri pengolahan, kondisi pasar, serta keseimbangan pasokan nasional.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan. Saat ini belum ada keputusan angka, masih dalam pembahasan,” kata Tri di Jakarta, Kamis.
Tri menegaskan bahwa proses yang berlangsung bukan merupakan relaksasi kuota produksi. Pemerintah masih menelaah setiap pengajuan perubahan RKAB untuk memastikan produksi bijih nikel tetap selaras dengan kebutuhan smelter dan kondisi pasar.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta relaksasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Tri menambahkan, pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis disetujui. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan bahan baku industri hilir, kemampuan produksi perusahaan, kondisi harga komoditas, serta keberlanjutan cadangan mineral.
Pemerintah juga menilai produksi nikel tidak boleh meningkat secara berlebihan karena berpotensi menekan harga komoditas dan mempercepat pengurasan cadangan. Di sisi lain, pasokan bijih tetap harus terjaga agar kegiatan pengolahan dan pemurnian di smelter tidak terganggu. (RHU)