JAKARTA, AFU.ID — Restrukturisasi tujuh BUMN Karya yang semula ditargetkan rampung pada Juni 2026 kembali molor. Danantara Indonesia mengungkap persoalan yang harus dibereskan jauh lebih kompleks dari sekadar menggabungkan perusahaan, mulai dari beban utang besar hingga masalah keuangan yang menjalar ke puluhan anak usaha. Penyelesaian restrukturisasi kini diupayakan selesai pada akhir 2026, tetapi belum dapat dipastikan.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan persoalan BUMN Karya tidak hanya berada di tingkat perusahaan induk. Masing-masing perusahaan disebut memiliki lebih dari 20 anak usaha, sementara sejumlah entitas di bawahnya juga menghadapi persoalan keuangan. Kondisi tersebut membuat penanganan harus dilakukan satu per satu.
“Persoalannya itu cukup luas. Pertama bahwa liabilities besar, utangnya besar-besar. Yang kedua, masalahnya ini tidak hanya di level holding, tapi dia punya anak-anak perusahaan yang juga bermasalah,” kata Dony. Rabu (19/08/2026), ia mengatakan kompleksitas struktur perusahaan membuat proses restrukturisasi membutuhkan waktu lebih panjang dari rencana semula.
“Bisa bayangkan masing-masing punya anak perusahaan lebih dari 20. Jadi dengan begini sebetulnya bisa membayangkan seperti apa kita bekerja menyelesaikan satu per satu,” ujarnya.
Tujuh BUMN Karya yang masuk dalam rencana penataan tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero). Proses merger sebelumnya ditargetkan berjalan pada Juni 2026. Namun, jadwal tersebut kemudian bergeser ke kuartal IV 2026.
Dony mengatakan Danantara sebenarnya dapat memilih langkah yang lebih cepat seperti merger langsung atau bahkan kepailitan terhadap perusahaan tertentu. Namun, langkah tersebut tidak dipilih secara terburu-buru karena dampaknya dinilai dapat menjalar ke pekerja, kreditur, kontraktor, investor, hingga ekosistem usaha yang terhubung dengan BUMN Karya. Karena itu, Danantara memilih menyelesaikan persoalan fundamental perusahaan terlebih dahulu.
“Tapi kalau kita mau instan tanpa memikirkan dampaknya terhadap orang-orang yang terdampak, itu kan gampang saja. Kita bisa merger-kan, kita pailitkan, dan sebagainya,” ujar Dony. Ia menegaskan Danantara harus memperhitungkan konsekuensi terhadap ekosistem lain sebelum mengambil keputusan atas masing-masing perusahaan.
Target penyelesaian restrukturisasi hingga akhir tahun juga belum bersifat pasti. Dony menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diselesaikan, termasuk perkara terkait LRT City hingga gugatan terhadap WIKA Realty. Dinamika tersebut membuat proses penataan BUMN Karya masih dapat berubah mengikuti penyelesaian kewajiban dan persoalan hukum masing-masing perusahaan.
Persoalan lain muncul pada Wijaya Karya dan Waskita Karya yang menghadapi risiko forced delisting dari Bursa Efek Indonesia. Menurut Dony, mempertahankan kedua perusahaan tetap tercatat di bursa bukan menjadi tujuan utama apabila kondisi fundamentalnya belum sehat. Danantara akan lebih dahulu menentukan langkah penyehatan sebelum memutuskan masa depan status saham kedua BUMN tersebut.
“Buat saya yang paling penting itu dari fundamentalnya riil. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik, tetap di bursa, juga akan kasihan juga pada investornya,” kata Dony. Keputusan apakah WIKA dan Waskita tetap tercatat di BEI akan menjadi bagian dari penyelesaian restrukturisasi secara keseluruhan.
Dengan kondisi tersebut, merger tujuh BUMN Karya tidak lagi sekadar persoalan menggabungkan badan usaha. Danantara harus menyelesaikan utang, menata puluhan anak perusahaan, menghadapi persoalan hukum hingga menentukan nasib emiten yang terancam keluar dari bursa. Pemerintah kini mengupayakan proses tersebut dapat mencapai titik penyelesaian sebelum akhir 2026. (RHU)