AFU.ID, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) mencatat afirmasi peringkat kredit mencapai level Baa2 alias Moody’s Investors Service.
Lantas, apa efeknya terhadap kondisi perekonomian nasional ke depan dan faktor yang memengaruhi tercapainya level tersebut?
Melansir website Kemenko Perekonomian RI pada Senin, 9 Februari 2026, Moody’s Investors Service mencerminkan ketahanan ekonomi nasional dan soliditas kekuatan fundamental struktural.
Penilaian tersebut berdasarkan pada kekuatan endowment (asuransi jiwa) sumber daya alam, demografi yang menguntungkan, serta kebijakan fiskal dan moneter yang berjalan secara prudent(bijaksana) maupun konsisten.
Afirmasi tersebut juga menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Fundamental perekonomian Indonesia hingga kini masih terjaga, tercermin dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,39% pada Kuartal IV 2025 yang menjadi pertumbuhan tertinggi sejak pandemi Covid-19.
Faktor lainnya adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11% pada tahun 2025, defisit fiskal yang berada di bawah 3% terhadap PDB, dan rasio utang Pemerintah RI sekitar 40% terhadap PDB.
“Terkait perubahan outlook, kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Kemenko Perekonomian RI, Haryo Limanseto.
Haryo Limanseto menyampaikan, kementeriannya telah menyelesaikan kerangka hukum dan kelembagaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara komprehensif untuk mendorong geliat investasi.
Tercermin melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan BPI Danantara.
Kemudian UU Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) dan fungsi operasional BPI Danantara.
Dalam implementasinya, BPI Danantara telah mempresentasikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal tersebut sejalan dengan catatan Moody’s bahwa Pemerintah RI telah menetapkan kerangka hukum dan kelembagaan untuk BPI Danantara melalui berbagai instrumen legislatif.
Terkait dengan sistem koordinasi pembiayaan yang lebih terstruktur dan terarah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap membiayai program prioritas nasional sesuai dengan kerangka fiskal yang berlaku, sementara BPI Danantara fokus membiayai pembangunan lainnya.
Pemisahan peran pembiayaan tersebut berhasil menjaga kedisiplinan fiskal dengan mempertahankan defisit APBN di bawah 3%.
Sekaligus memobilisasi sumber pembiayaan alternatif guna mendukung agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan, tanpa menimbulkan beban berlebihan terhadap anggaran negara.
Kemenko Perekonomian RI juga terus menegaskan komitmen terhadap kerangka fiskal yang berlaku.
Tercermin dari realisasi defisit APBN 2025 sebesar 2,92% (tetap berada di bawah batas 3%) dan persetujuan APBN 2026 dengan target defisit 2,68%.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang posisinya sebagai investasi strategis terhadap penguatan human capital menjadi salah satu kebijakan prioritas Pemerintah RI yang pembiayaannya mengoptimalisasi APBN.
Hal tersebut karena MBG telah mengoperasikan 22.091 dapur komunitas, mempunyai lebih dari 55 juta penerima manfaat, dan menciptakan lebih dari 1 juta lapangan kerja.
Terkait program prioritas, kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 hadir untuk mengendalikan pengeluaran administratif, tanpa mengurangi program pembangunan inti.
Bergeser ke bidang pasar modal, percepatan reformasi struktural melalui koordinasi antara Pemerintah RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berjalan.
Langkah-langkahnya mencakup peningkatan minimum free float menjadi 15%, penguatan transparansi ultimate beneficial ownership, percepatan demutualisasi bursa efek, serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi.
Draf regulasi terkait dijadwalkan untuk dipublikasikan pada Maret 2026, sejalan dengan Inpres Prabowo Subianto untuk mempercepat penguatan integritas dan tata kelola pasar modal nasional.
Pemerintah RI berkomitmen untuk terus memperkuat kredibilitas kebijakan melalui konsistensi kebijakan fiskal dengan mempertahankan defisit di bawah 3% terhadap PDB.
Kemudian transparansi tata kelola BPI Danantara dengan konsultasi reguler dengan DPR RI dan publikasi kinerja.
Lalu reformasi pasar modal dengan implementasi kebijakan free float 15% dan penguatan integritas pasar, serta koordinasi kebijakan yang efektif melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga.
“Seperti apa yang disampaikan Menko Airlangga Hartarto, komunikasi menjadi penting, pihak Danantara dan perbankan Indonesia agar bisa memberikan penjelasan kepastian arah fiskal dan moneter Indonesia ke lembaga-lembaga pemeringkat yang ada,” pungkas Haryo Limanseto.