JAKARTA, AFU.ID — Seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak mobil pikap di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (12/8/2026). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban sedang berjalan kaki di tepi jalan sepulang sekolah. Polisi telah menetapkan pengemudi pikap sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan kecelakaan dipicu microsleep.
Insiden ini bermula saat mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8646-AF yang dikemudikan Ivan Mulyono (46), warga Semarang, awalnya melaju dari arah barat menuju timur. Saat berada di lokasi kejadian, Ivan hendak mendahului kendaraan di depannya, tetapi tiba-tiba Ivan mengalami microsleep. Kondisi tersebut membuat konsentrasi dan kendali pengemudinya menurun hingga pikap bergerak terlalu ke kanan.
Pikap lalu masuk ke bahu jalan pada lajur berlawanan dan melaju menuju sisi jalan tempat korban berjalan. Karena jarak kendaraan dengan korban sudah terlalu dekat, Ivan tidak lagi sempat menghindari tabrakan tersebut. "Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Jumat (14/8/2026).
Korban berinisial ADZ mengalami benturan pada bagian kepala akibat ditabrak pikap. Petugas yang menerima laporan kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Kanjuruhan untuk penanganan lebih lanjut. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang dideritanya. Polisi selanjutnya menelusuri perjalanan Ivan sebelum kecelakaan terjadi.
Pikap tersebut diketahui berangkat dari Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang, dan sempat berhenti di Nganjuk selama sekitar 1 hingga 1,5 jam untuk beristirahat sebelum perjalanan dilanjutkan oleh kernet, ENH. Setelah tiba di Blitar, Ivan kembali mengambil alih kemudi hingga akhirnya mengalami microsleep di kawasan Kromengan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, warga sekitar, dan kernet kendaraan, danmengamankan rekaman CCTV serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Ivan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta. (RAI)