JAKARTA, AFU.ID — Jaringan penadah sepeda motor curian diduga memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk mengirim kendaraan hasil kejahatan ke sejumlah daerah di luar Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah seorang penadah berinisial MR, 31 tahun, warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, ditangkap di wilayah Indramayu pada Jumat (5/6/2026) malam.
Dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cirebon Raya, terungkap adanya pengiriman motor curian menggunakan bus antarprovinsi ke berbagai kota tujuan.
“Pelaku ini baru mengirimkan sebanyak 23 kendaraan yang rencananya dikirim ke daerah Muaro Jambi di Sumatera,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu (6/6/2026).
Bus yang mengangkut puluhan kendaraan tersebut kemudian dicegat dan seluruh motor berhasil diamankan sebelum sampai ke tujuan.
Menurut Eko, jaringan ini diduga telah lama memanfaatkan layanan angkutan bus antarprovinsi untuk mendistribusikan motor hasil curian ke berbagai daerah. Modus tersebut dipilih karena pemeriksaan dokumen kendaraan pada pengiriman barang dinilai tidak selalu dilakukan secara ketat.
“Sudah ada komunikasi dengan penadah yang di Jambi. Ongkos angkut juga ditanggung oleh penadah yang ada di sana,” ujarnya.
Dari 23 motor yang diamankan, beberapa di antaranya diketahui merupakan hasil pencurian yang baru terjadi di wilayah Cirebon Raya. Aparat masih melakukan pendataan dan penelusuran untuk mengetahui asal-usul kendaraan lainnya.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan pengubahan nomor rangka dan nomor mesin pada sejumlah kendaraan. Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan identitas motor curian sebelum dipasarkan ke daerah tujuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MR diduga telah memperdagangkan sekitar 100 sepeda motor curian selama satu tahun terakhir. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya beredar di wilayah Cirebon, tetapi juga dikirim ke sejumlah kota melalui jaringan penadah di luar daerah.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam 10 hari terakhir, sebanyak 36 kendaraan hasil pencurian diamankan dan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk para penadah di daerah tujuan pengiriman motor curian. (RHU)