JAKARTA, AFU.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan siap menempuh langkah hukum apabila pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia terus terjadi tanpa adanya perbaikan sistemik, peningkatan kualitas pelayanan, dan pemenuhan hak konsumen. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menjelaskan langkah hukum tersebut akan ditempuh sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik yang selama ini dinilai terus dirugikan akibat gangguan pasokan yang berulang.
“Listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat yang menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/6/2026).
Ia menilai, persoalan pemadaman listrik bergilir bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan persoalan serius yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Rio menambahkan, gangguan teknis memang dapat terjadi dalam sistem kelistrikan. Namun, pemadaman yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu dibenahi secara menyeluruh, baik dari sisi keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, maupun tata kelola pelayanan.
Ia menegaskan, konsumen tidak seharusnya terus-menerus menanggung kerugian akibat lemahnya sistem pelayanan kelistrikan, sementara PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan memiliki kewajiban memastikan pasokan yang andal sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah. “Konsumen tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat lemahnya sistem,” tegas Rio.
Selain mengancam opsi hukum, YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap konsumen yang terdampak pemadaman, khususnya terkait hak atas kompensasi. Rio menjelaskan, apabila durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka kompensasi tersebut wajib diberikan secara transparan dan otomatis, tanpa perlu menunggu masyarakat mengajukan keluhan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Rio menegaskan, persoalan kelistrikan bukan hanya urusan korporasi semata, melainkan menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas. Atas dasar itu, opsi langkah hukum disiapkan sebagai upaya terakhir apabila evaluasi dan pembenahan sistem tidak kunjung dilakukan.
Di sisi lain, YLKI menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah memperkuat energi baru terbarukan, termasuk rencana pembangunan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt (GW), sebagai bagian dari upaya jangka panjang menjaga ketahanan dan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Adapun sebagai informasi, PT PLN (Persero) sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait penyebab pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan pemadaman tersebut dipicu kendala teknis pada dua pembangkit besar di Jawa yang dioperasikan oleh produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP). Kedua pembangkit itu disebut harus keluar sementara dari sistem kelistrikan Jawa akibat gangguan operasional, sehingga menurunkan kemampuan pasokan listrik secara keseluruhan.
Darmawan turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak, sekaligus mengaku memahami kesulitan yang dialami pelanggan akibat pemadaman tersebut. “Kami atas nama PT PLN Persero ingin mohon maaf yang sebesar-besarnya karena Pulau Jawa mengalami pemadaman bergilir,” kata Darmawan dalam jumpa pers, Jumat (19/6) malam.
Senada, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan secara umum sistem kelistrikan Jawa sebenarnya masih beroperasi dan terkendali. Namun, demi menjaga keandalan pasokan kepada pelanggan, perusahaan terpaksa menerapkan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah, akibat adanya kendala teknis operasional pembangkit serta dua unit pembangkit besar yang mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.
Untuk mengatasi defisit pasokan tersebut, PLN juga mendorong percepatan penambahan stok batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) besar lainnya, guna menutup kekurangan pasokan akibat gangguan pada dua pembangkit yang bermasalah.
PLN memastikan kebijakan pemadaman bergilir ini hanya bersifat sementara dan akan dihentikan secara bertahap seiring dengan membaiknya kondisi pasokan sistem kelistrikan, serta seiring rampungnya perbaikan infrastruktur pembangkit yang terdampak gangguan. (NAD)