JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap menyelenggarakan Haji 2026 mulai hari ini, Rabu (22/4/2026) hingga Rabu (1/7/2026) mendatang.
Pemerintah pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak menunaikan ibadah haji via jalur ilegal dengan memanfaatkan sisa kuota dari negara tetangga, seperti Filipina dan Malaysia.
Praktik penyalahgunaan fasilitas bebas visa kawasan ASEAN tersebut sangat merugikan dan berpotensi menelantarkan jemaah setibanya di Arab Saudi.
“Yang jadi masalah itu begini, orang punya paspor Indonesia, terus pergi ke Malaysia atau Filipina, kan mereka (jemaah haji ilegal, red) nggak bisa dilarang karena negara ASEAN bebas visa,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, pada Rabu, (22/4/2026).
Modus keberangkatan haji mandiri tersebut biasanya dengan alasan awal mengunjungi kerabat di Manila atau Kuala Lumpur.
Setelah tiba di negara transit, para jemaah ilegal melanjutkan penerbangan ke Tanah Suci menggunakan maskapai setempat demi menghindari regulasi resmi.
“Nah begitu di Kuala Lumpur, mereka (jemaah haji ilegal, red) kemudian naik maskapai setempat dan sampai di sana (Arab Saudi, red) jadi telantar, itu yang jadi masalah,” tuturnya.
Menko Yusril menyampaikan bahwa Filipina memiliki kuota haji sekitar 1,1 juta orang sesuai ketentuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), tapi tak pernah terpenuhi secara maksimal.
Sisa kuota tak terpakai tersebut lah yang sering kali Warga Negara Indonesia (WNI) salah gunakan untuk berangkat di luar pengawasan Kemenhaj RI.
“Kalau ada yang berangkat sendiri di luar (negeri, red) itu menggunakan kuota Filipina misalnya, nah akhirnya itu tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Yusril Ihza Mahendra.
Praktik pemberangkatan haji melalui jalur belakang tersebut yang pada akhirnya justru menyulitkan dan membebani Pemerintah RI.
Kendati jemaah tersebut sengaja melanggar prosedur resmi keimigrasian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan ketika warganya tertimpa masalah hukum di luar negeri.
“Timbul masalah, pemerintah kan nggak bisa lepas tangan juga karena warga negara kita, harus wajib melindungi warga negara kita di luar negeri,” papar Yusril Ihza Mahendra.
Saat ini, Kemenhaj RI berupaya keras memperbaiki tata kelola penyelenggaraan rukun Islam kelima tersebut, salah satunya melalui rencana pembangunan kampung haji terpadu di Makkah.
“Jadi, saya mengimbau juga sebagai pemerintah kepada umat Islam, khususnya yang berniat untuk menunaikan ibadah haji, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” pungkas Yusril Ihza Mahendra. (ADR/NAD)