JAKARTA AFU.ID — Pertemuan antara pihak pondok pesantren dengan pemerintah yang dinamakan Temu Nasional Pondok Pesantren menyepakati lima hal terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan, red.) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujar Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan kesadaran kolektif untuk mengakui adanya permasalahan kekerasan seksual di pesantren diperlukan karena hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau biasa-biasa saja.
“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.
Kedua, dia mengatakan baik pemerintah maupun pesantren harus mengakui adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual di pesantren untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Ketiga, harus ada kesadaran bersama dari semua pihak untuk menyelesaikan akar persoalan hingga faktor-faktor pendukung yang berpotensi melahirkan kasus kekerasan seksual lainnya di pesantren pada masa mendatang.
Keempat, dia mengatakan pemerintah dan pesantren memandang pihak yang paling utama bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah para pengasuh pesantren.
Untuk itu, forum memandang para pengasuh pesantren ataupun seluruh pihak yang memiliki otoritas maupun kuasa di pesantren harus bisa menjadi suri teladan bagi warga pesantren.
“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat)” katanya.
Kemudian pesantren harus melengkapi diri dengan seperangkat aturan dan norma yang dapat menjadi pedoman dan ditaati semua pihak.
Selain itu, perlu adanya perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian atau perbaikan bentuk hingga tata letak bangunan pesantren, termasuk pemasangan CCTV guna mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang nyaman dan aman.
“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” ujarnya.
Sementara untuk poin kelima atau terakhir, dia mengatakan pesantren dan pemerintah memandang perlu gerakan anti kekerasan seksual di pesantren secara nasional.
Adapun Temu Nasional Pondok Pesantren berlangsung pada 18-19 Mei 2026. Sementara lima hal yang disepakati tersebut memperhatikan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, hingga Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, dan pihak lainnya. (ANT/RAI)