JAKARTA, AFU.ID — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan penjelasan manajemen PT Fengtay membantah informasi bahwa 4.000 pekerja dirumahkan secara bersamaan di Kabupaten Bandung. Perusahaan disebut menerapkan sistem suspend atau penundaan hari kerja secara bergilir ketika terjadi jeda pesanan.
Klarifikasi itu diperoleh setelah Said bersama Kementerian Ketenagakerjaan berdiskusi dengan pihak perusahaan pada Senin (22/6/2026). Sebelumnya, muncul informasi bahwa ribuan pekerja pabrik pemasok sepatu Nike tersebut dirumahkan dan terancam PHK.
“Hasil diskusi tadi, penjelasan perusahaan menyebut tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan,” kata Said di Kabupaten Bandung.
Menurut Said, suspend tidak dilakukan kepada ribuan pekerja dalam waktu bersamaan. Perusahaan mengatur penundaan hari kerja secara bergilir sesuai kebutuhan produksi dan kondisi pesanan.
“Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian,” ujarnya.
Said mengatakan perusahaan menyatakan tidak memiliki rencana melakukan pemutusan hubungan kerja. Kebijakan suspend disebut sebagai cara menjaga keberlangsungan usaha saat terjadi jeda pesanan.
Meski demikian, Kemnaker akan menelusuri informasi mengenai pembayaran upah sebesar 50 persen bagi pekerja yang menjalani suspend. Pemerintah bersama pemerintah daerah akan memeriksa perjanjian kerja untuk memastikan tidak ada ketentuan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Decky Haedar Ulum mengatakan ketentuan yang tidak sesuai aturan akan dikembalikan pada mekanisme yang semestinya. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar hak pekerja tetap terpenuhi. (RHU)