JAKARTA, AFU.ID - Ombudsman RI menerima 32 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah sepanjang 2025. Laporan tersebut mencakup pungutan saat penerimaan murid baru hingga biaya yang dibebankan selama kegiatan belajar mengajar.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher usai berkoordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, (26/5/2026).
Menurut Nuzran, laporan yang masuk paling banyak berkaitan dengan biaya penunjang pembelajaran. Bentuknya antara lain SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian lembar kerja siswa (LKS), biaya les tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang disebut wajib.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran," kata Nuzran dalam keterangannya, Senin, (8/6/2026).
Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan dugaan pungutan saat penerimaan murid baru. Jenis pungutan yang dilaporkan meliputi uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Agama, Ombudsman turut menyoroti petunjuk teknis terbaru yang disebut tidak lagi memuat klausul larangan pungutan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.
Persoalan pungutan menjadi salah satu isu yang dibahas Ombudsman bersama Kementerian Agama dalam pengawasan layanan pendidikan keagamaan. Ombudsman meminta adanya penguatan tata kelola dan pengawasan agar tidak terjadi pembebanan biaya yang bertentangan dengan ketentuan.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui pengawasan internal Kementerian Agama menghadapi keterbatasan karena luasnya cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangannya.
Menurut dia, Kementerian Agama membawahi lebih dari 4.700 satuan kerja dengan pegawai yang tersebar hingga tingkat desa melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat," ujar Nasaruddin.
Selain isu pungutan, Ombudsman juga menyampaikan sejumlah fokus pengawasan lain di sektor pendidikan keagamaan. Di antaranya dugaan kekerasan di lingkungan pesantren, pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah, program Makan Bergizi Gratis bagi siswa madrasah, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di pesantren, revitalisasi sarana pendidikan, digitalisasi madrasah, serta kesejahteraan guru.
Laporan dugaan pungutan di madrasah menjadi perhatian karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. Temuan tersebut sekaligus menunjukkan masih adanya keluhan publik yang memerlukan tindak lanjut dari penyelenggara layanan pendidikan dan otoritas pengawas. (RHU)