Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Status Administratif Berbeda, Konflik Tanah Wakaf Blang Padang Berlarut
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Konflik tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh kembali mencuat akibat ketidakpastian status hukum lahan yang melibatkan aspek wakaf, administrasi negara, dan penguasaan oleh TNI AD. Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, bersama Pemprov Aceh, sedang mencari solusi melalui koordinasi lintas lembaga dan mempertimbangkan mekanisme penetapan wakaf oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk memberikan kepastian hukum. Penyelesaian yang hati-hati dianggap penting untuk menghindari sengketa baru dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat Aceh, mengingat dimensi historis dan keagamaan yang melekat pada isu tersebut.
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wagub Aceh, yakni Fadhlullah, membahas penyelesaian konflik tanah wakaf Blang Padang di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)
JAKARTA, AFU.ID — Konflik tanah wakaf Blang Padang kembali mencuat pascastatus hukum lahan bersejarah di Banda Aceh belum memperoleh kepastian. Persoalan itu melibatkan aspek wakaf, administrasi negara, sejarah, dan penguasaan lahan oleh institusi negara. Penyelesaian yang terus berlarut berpotensi mempertahankan ketidakpastian hukum dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Melansir website Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kumham Imipas RI), Sabtu (25/7/2026), pembahasan penyelesaian status lahan terus berjalan. Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, yakni Fadhlullah, pun bertemu di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh lantas menyampaikan aspirasi masyarakat dan sejumlah dokumen historis mengenai status lahan tersebut.
Sebagai informasi, konflik Blang Padang semakin kompleks karena terdapat perbedaan antara klaim historis sebagai tanah wakaf dan status administratif Barang Milik Negara. Lahannya juga masih berada dalam penguasaan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang membuat penyelesaian membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Oleh karenanya, Pemerintah RI harus memastikan setiap keputusan mempunyai dasar hukum yang kuat agar tak menimbulkan sengketa baru.
Sementara itu, Pemprov Aceh menyatakan masyarakat telah memperjuangkan kepastian status lahan tersebut selama bertahun-tahun. Aspirasi itu datang dari ulama, pengurus Masjid Raya Baiturrahman, hingga pelbagai elemen masyarakat yang menilai persoalan tersebut mempunyai dimensi keagamaan dan sejarah. Pemprov Aceh bahkan mengingatkan pengalaman konflik masa lalu membuat penyelesaian isu sensitif perlu terlaksana secara hati-hati.
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra menyadari konflik tanah wakaf Blang Padang telah lama mengemuka. Ia pun mengaku telah melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap segera ada tindak lanjut oleh kementerian maupun instansi terkait. “Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Provinsi Aceh agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.
Konflik Tanah Wakaf Blang Padang Butuh Kepastian Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga
Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan adanya landasan historis yang kuat mengenai status wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, Ia juga menekankan perlunya memperhitungkan ketentuan administrasi negara karena lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Kemenko Kumham Imipas RI lantas mencari mekanisme yang dapat mempertemukan prinsip hukum wakaf dengan tata kelola aset negara.
Yusril Ihza Mahendra menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu opsi penyelesaian. Ia menilai, putusan pengadilan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat ketimbang tindakan administratif semata. “Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya bisa selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” tuturnya.
Kemenko Kumham Imipas RI akan mengoordinasikan pembahasan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenku), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Agama (Kemenag). Menko Yusril akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian. Ia juga meminta Pemprov Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan lahan apabila status wakaf memperoleh kepastian hukum.
Penyelesaian konflik tanah wakaf Blang Padang tentu saja tak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan administratif karena menyangkut sejarah, keagamaan, dan sensitivitas sosial masyarakat Aceh. Kepastian hukum harus mampu mengakui bukti historis dan memastikan tata kelola aset negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Jika proses lintas lembaga berlangsung konsisten, penyelesaian lahan bersejarah tersebut dapat mencegah ketidakpastian hukum berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. (ADR)