AFU.id

Status Administratif Berbeda, Konflik Tanah Wakaf Blang Padang Berlarut

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Konflik tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh kembali mencuat akibat ketidakpastian status hukum lahan yang melibatkan aspek wakaf, administrasi negara, dan penguasaan oleh TNI AD. Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, bersama Pemprov Aceh, sedang mencari solusi melalui koordinasi lintas lembaga dan mempertimbangkan mekanisme penetapan wakaf oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk memberikan kepastian hukum. Penyelesaian yang hati-hati dianggap penting untuk menghindari sengketa baru dan menjaga stabilitas sosial di masyarakat Aceh, mengingat dimensi historis dan keagamaan yang melekat pada isu tersebut.

Status Administratif Berbeda, Konflik Tanah Wakaf Blang Padang Berlarut
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wagub Aceh, yakni Fadhlullah, membahas penyelesaian konflik tanah wakaf Blang Padang di Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)

Konflik Tanah Wakaf Blang Padang Butuh Kepastian Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga

Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan adanya landasan historis yang kuat mengenai status wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, Ia juga menekankan perlunya memperhitungkan ketentuan administrasi negara karena lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Kemenko Kumham Imipas RI lantas mencari mekanisme yang dapat mempertemukan prinsip hukum wakaf dengan tata kelola aset negara.

Yusril Ihza Mahendra menawarkan mekanisme penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai salah satu opsi penyelesaian. Ia menilai, putusan pengadilan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat ketimbang tindakan administratif semata. “Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya bisa selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif,” tuturnya.

Kemenko Kumham Imipas RI akan mengoordinasikan pembahasan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenku), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Agama (Kemenag). Menko Yusril akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Prabowo sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian. Ia juga meminta Pemprov Aceh menyiapkan konsep pemanfaatan lahan apabila status wakaf memperoleh kepastian hukum.

Penyelesaian konflik tanah wakaf Blang Padang tentu saja tak cukup hanya dengan mengandalkan pendekatan administratif karena menyangkut sejarah, keagamaan, dan sensitivitas sosial masyarakat Aceh. Kepastian hukum harus mampu mengakui bukti historis dan memastikan tata kelola aset negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan. Jika proses lintas lembaga berlangsung konsisten, penyelesaian lahan bersejarah tersebut dapat mencegah ketidakpastian hukum berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi