JAKARTA, AFU.ID - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pihak Kementerian Hukum akan mempercepat proses permohonan kewarganegaraan bagi pemohon berstatus stateless (tidak bernegara). Pengurusan akan dipercepat sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Segera memproses, betul-betul dipastikan bahwa warga negara yang bersangkutan memang saat ini dinyatakan stateless dan sudah dinyatakan bahwa persyaratan itu terpenuhi, kami akan fasilitasi untuk itu," kata Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/72026).
Pernyataan Menkum tersebut merespons permohonan dua bersaudara, Joshua Made Mahayana dan Jordan Putu Mahayana, dalam program 'Pasti Ada Solusi' Kemenkum di Jakarta, Jumat (26/6). Dalam kesempatan itu, Jordan dan Joshua menyampaikan permohonan bantuan agar mereka bisa kembali memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Joshua menjelaskan bahwa mereka berdua telah tinggal di Bali sejak berusia 3 bulan dan tumbuh besar di Indonesia. Mereka juga telah menempuh pendidikan dari TK hingga SMA di dalam negeri, serta mengantongi dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan SIM.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Dulyono, menjelaskan bahwa Joshua dan Jordan lahir dari orang tua WNI. Namun, karena lahir di Australia—negara yang menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir)—keduanya otomatis memperoleh kewarganegaraan Australia.
Dulyono menambahkan, kesempatan bagi keduanya untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 telah berakhir pada Mei 2024. Akibatnya, Joshua dan Jordan tidak bisa lagi menggunakan fasilitas regulasi tersebut.
Sebagai jalan keluar, kondisi dua bersaudara ini akan difasilitasi melalui mekanisme penetapan status kewarganegaraan bagi orang yang benar-benar tidak memiliki kewarganegaraan.
"Ketika sudah dibuktikan berstatus stateless dan memilih menjadi WNI, pemerintah akan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dulyono.
Menindaklanjuti kasus ini, Supratman telah menginstruksikan Direktur Tata Negara untuk segera memproses setiap pengaduan serupa yang telah terverifikasi secara cermat.
Menkum berharap program 'Pasti Ada Solusi' yang telah memasuki episode keempat ini bisa terus menjadi sarana efektif untuk memperkuat komunikasi antara Kemenkum dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui ruang dialog terbuka.
(ANT/MAR)