JAKARTA, AFU.ID — Pendakwah Khalid Basalamah angkat suara terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 pada Kamis, 23 April 2023.
Diketahui, pada hari ini, Khalid Basalamah dipanggil kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk melakukan pemeriksaan terkait penyidikan lanjutan terkait perkara tersebut.
“Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya, semua ketua asosiasi itu diundang,” ujar Khalid pada Kamis, 23 April 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Juru Bicara KPK juga telah mengonfirmasi saksi-saksi yang hadir pada pemeriksaan perkara tersebut di hari ini.
Diketahui, terdapat saksi Dahrizal Dahlan selaku Direktur PT Chairul Umam Addauli dan
Zulhendri selaku Direktur PT Nadwa Mulia Utama, serta Salwaty selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata yang diperiksa di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, terdapat saksi Khalid selaku Ketua Asosiasi Mutiara Haji dan Firman M. Nur Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata.
Dalam pemeriksaan kali ini, Khalid menyebut dirinya menjadi korban dari aliran dana PT Muhibbah sebesar 8,4 miliar.
“Jadi, uang itu bukan kami simpan, uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami gak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan, sebatas itu,” ujar Khalid, Kamis 23 April 2026.
“Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tegas Khalid.
Kemudian ia merinci, dana tersebut awalnya diterkma oleh manager PT Zahra di Musala dengan peraturan tidak boleh ada kamera dan lain sebagainya.
“Kemudian manager ini memberikan kepada kami, ada uang dikembalikan, jadi saya pun tidak tahu itu uang apa,” rinci Khalid.
“Begitu dipanggil KPK, ‘ustad gini-gini,’ Kami kembalikan, kami tidak tahu apa statusnya, diminta sama KPK, kami kembalikan, sebatas itu,” lanjut Khalid.
Tak hanya itu, ia juga membantah adanya dugaan penerimaan ilegal kepada dirinya atas perkara tersebut.
“Oh tentu saja (tidak ada dugaan penerimaan ilegal) kalo tidak ada, status saya adalah sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah,” terang Khalid.
Adapun kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied turut angkat bicara, dana yang dikembalikan dalam perkara tersebut sebesar 100 miliar, salah satunya dari Khalid sebesar 8,4 miliar.
Di sisi lain, Jubir KPK juga menyebut pengembalian dana perkara tersebut tidak hanya berasal dari Khalid.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,”
Terkait hubungan Khalid dengan salah satu tersangka perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, Khalid mengaku tidak tahu menahu.
“Oh nggak ada hubungannya (pertemuan asosiasi dengan tersangka dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas), sebatas saya sebagai Ketum, apa yang saya ketahui saja ya, begitu,” ujar Khalid.
Kendati demikian, Khalid berharap travel haji UHUD Tour miliknya tetap memberangkatkan haji pada tahun ini.
“Kalau Allah mudahkan, dan kita furoda, kami selalu furoda,” harapnya. (nad/asw)