JAKARTA, AFU.ID – Aboy hanya bisa pasrah saat kedoknya ketahuan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena kedapatan membawa ganja seberat 20 Kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7/2026). Upaya penyelundupan ganja itu berhasil digagalkan polisi saat GA alias Aboy hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Barang haram itu sedianya akan diedarkan Aboy di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. "Petugas menggagalkan upaya peredaran ganja yang rencananya akan dibawa ke kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Eko menjelaskan, operasi ini turut melibatkan Tim Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Selatan, Baharkam Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.
Pengungkapan ini bermula saat polisi mencurigai bus antarkota bernomor polisi BA 7243 NU di Pelabuhan Bakauheni, petugas menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Usai dilakukan pemeriksaan, koper hitam itu berisi 20 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 20 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan GA alias Aboy sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyedia narkotika. Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial I alias RD dan R telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka GA mengaku telah dua kali melakukan transaksi ganja di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Pada transaksi ketiga, ia berangkat dari Stasiun Tanjung Priok menuju Panyabungan untuk mengambil barang tersebut.
Setelah tiba di Panyabungan, dua pelaku yang kini berstatus DPO memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper yang telah disiapkan sebelum diserahkan kepada tersangka untuk dibawa kembali ke Jakarta.
Namun, hari apes itu menimpa Aboy saat bus yang ditumpanginya dihentikan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat mengetahui kehadiran polisi, tersangka menunjukkan sikap kooperatif. "Yang bersangkutan langsung mendatangi petugas dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Eko.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Brigjen Eko menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Penyidik kini memburu dua DPO yang membantu Aboy untuk meloloskan pengiriman ganja 20 Kilogram ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (FAP)