JAKARTA, AFU.ID – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Tokopedia kembali menyoroti nasib pekerja sektor digital. Kabar itu mencuat setelah beredar laporan bahwa restrukturisasi pasca-integrasi Tokopedia dengan TikTok berdampak pada ribuan karyawan. Sebagai informasi, induk usaha TikTok, ByteDance, disebut memangkas karyawan di sejumlah divisi Tokopedia, terutama lini riset dan pengembangan (R&D).
Estimasi pekerja terdampak disebut mencapai sekitar 2.250 orang jika mengacu pada penyusutan dari basis sekitar 2.500 karyawan. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum dijelaskan secara rinci oleh manajemen. TikTok Indonesia tidak merinci jumlah karyawan yang terdampak. Perusahaan hanya mengonfirmasi adanya penyesuaian organisasi pada divisi R&D untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
“Kami tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) pada ranah yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi bisnis kami, komunitas kreator, dan penjual di platform kami,” kata Juru Bicara TikTok, Jumat (3/7/2026). Manajemen menyatakan keputusan tersebut bukan langkah mudah. TikTok juga menyebut akan memberikan dukungan kepada karyawan terdampak selama masa transisi.
Lebih lanjut, isu PHK Tokopedia muncul setelah perusahaan tersebut berada di bawah kendali TikTok. TikTok menjadi pemegang saham mayoritas Tokopedia setelah mengakuisisi 75 persen saham perusahaan tersebut pada akhir 2023. Sejak integrasi itu, restrukturisasi disebut berlangsung bertahap.Sebelum resmi bergabung dengan TikTok Shop, jumlah karyawan Tokopedia atau Nakama sempat berada di angka 7.409 orang. Pada pertengahan 2024, perusahaan melakukan penyesuaian tim yang berdampak pada sekitar 450 karyawan.
DPR Dorong Satgas PHK
Di tengah isu PHK sektor digital, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga mulai menjadi perhatian. Sejumlah pekerjaan administratif, teknis, kreatif, dan layanan digital berpotensi berubah karena otomatisasi. Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai pemerintah tidak boleh menunggu gelombang PHK semakin besar.
Menurutnya, negara perlu memiliki mekanisme cepat agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak terlalu lama keluar dari pasar kerja. “Jangan tunggu badai PHK datang lebih besar. Bertindak sekarang,” kata Mardani. Mardani juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi dampak AI terhadap dunia kerja. Ia mendorong percepatan program peningkatan keterampilan agar pekerja Indonesia bisa beradaptasi dengan kebutuhan industri.
“Pemerintah dan DPR harus mempercepat program reskilling dan upskilling agar pekerja Indonesia siap menghadapi gelombang AI,” ujarnya. Mardani juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan PHK. Satgas itu dinilai perlu menjadi saluran respons cepat bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, pekerja yang terkena PHK harus bisa segera melapor, mendapatkan pendampingan, mengikuti pelatihan, dan memperoleh akses penempatan kerja baru.
“Kita harus menjaga agar angkatan kerja Indonesia tidak terus berkurang. Sudah saatnya dibentuk Satgas Penanganan PHK,” kata Mardani. Ia menilai Satgas PHK harus memiliki target yang jelas. Pekerja terdampak tidak cukup hanya didata, tetapi perlu dibantu agar bisa kembali bekerja dalam waktu terukur. “Targetnya jelas, maksimal tiga bulan sudah kembali bekerja,” ujarnya.
Mardani menyebut perkembangan AI tetap dapat menjadi peluang jika diikuti kebijakan yang tepat. Namun, tanpa antisipasi, restrukturisasi perusahaan dan otomatisasi berisiko memperbesar tekanan terhadap pekerja. “Dengan kebijakan yang tepat, AI justru bisa menjadi alat untuk menciptakan peluang baru bagi masyarakat untuk maju dan berkembang,” ucapnya. (FAD)