JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTS untuk mengatasi persoalan sampah di Ibu Kota. Langkah itu dilakukan karena Jakarta menghasilkan sekitar 9.000 ton sampah setiap hari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, tiga lokasi PLTS tersebut berada di Bantar Gebang, Tanjungan, dan Sunter.
Kehadiran fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik itu diharapkan dapat mengurangi beban tempat pembuangan akhir. “Maka, sampah di Jakarta yang 9.000 ton per hari, mudah-mudahan di tahun depan sudah akan tertangani dengan baik,” kata Pramono seusai Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Pramono menjelaskan, proyek PLTS tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Selain itu, Pemprov DKI juga menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Persoalan sampah Jakarta selama ini banyak bertumpu pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang.
Pramono menyebut volume sampah di lokasi tersebut saat ini telah mencapai sekitar 55 juta ton dengan ketinggian hingga 60 meter. Jika berjalan sesuai rencana, Pemprov DKI menargetkan pengambilan dan pengolahan sampah dari Bantar Gebang dapat dilakukan pada 2029. Upaya ini menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap pola pembuangan lama.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan sistem open dumping tidak lagi bisa dipertahankan. Menurut dia, pengelolaan sampah harus mulai diselesaikan dari sumbernya dan tidak terus bergantung pada tempat pembuangan akhir. “Kalau open dumping masih seperti sekarang tentu akan kena penalti, ada undang-undang sekarang,” kata Zulhas.
Zulhas menilai pengelolaan sampah juga harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, ia mendorong penerapan pendekatan hukuman dan penghargaan atau stick and carrot. Sanksi dapat diberikan kepada pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sementara insentif bisa diberikan kepada masyarakat yang aktif memilah dan menyetorkan sampah.
Menurut Zulhas, langkah tegas diperlukan karena sampah yang menumpuk dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Sampah itu dampaknya luar biasa, merusak lingkungan, menimbulkan polusi, belum kalau mikroplastik kan bisa menimbulkan kanker,” ujar Zulhas.
Zulhas juga menyebut sejumlah daerah mulai menyiapkan mesin insinerator sampah. Ke depan, teknologi pengolahan sampah tersebut ditargetkan bisa diterapkan lebih luas, termasuk di kawasan perkantoran dan rumah tangga. Pemprov DKI berharap pembangunan PLTS, penguatan pemilahan sampah, serta perubahan perilaku masyarakat dapat menjadi jalan keluar atas persoalan sampah harian Jakarta yang terus menumpuk. (ANT/FAD)