JAKARTA, AFU.ID - Pernyataan yang terdengar “canda” kadang justru meledak paling keras di ruang diplomasi. Itulah yang terjadi ketika wacana penarikan tarif atas kapal yang melintas di Selat Malaka dilempar ke publik. Dalam hitungan jam, telepon berdering ke berbagai meja diplomat Indonesia—dari Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Reaksi datang cepat, dan nada kegelisahannya sama: Indonesia sedang bermain dengan sesuatu yang terlalu besar.
Dalam diskusi di Akbar Faizal Uncensored, mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda tak menahan kritiknya. Ia menyebut, ada kekeliruan mendasar dalam cara memahami posisi Indonesia di jalur laut strategis dunia. “Ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ini menyentuh fondasi hukum internasional,” tegasnya.
Masalahnya bukan pada angka tarif, tapi pada prinsip. Selat Malaka bukan ruang kosong yang bisa diperlakukan sesuka hati negara pantai. Ia diatur oleh UNCLOS 1982, yang menetapkan rezim transit passage—hak lintas bagi kapal-kapal dunia untuk melintas secara terus-menerus, cepat, dan tanpa hambatan. Tidak ada ruang untuk pungutan sepihak.
Di sinilah, menurut Hassan, letak kekeliruan berpikir yang berbahaya: mencampuradukkan “kedaulatan” dengan “hak berdaulat”. Indonesia memang memiliki sovereign rights di Zona Ekonomi Eksklusif—hak mengelola sumber daya, seperti ikan atau energi di bawah laut. Tapi itu bukan berarti Indonesia punya kedaulatan penuh untuk mengatur lalu lintas kapal internasional.
“Sering terjadi kekeliruan. Kita merasa dilanggar kedaulatannya, padahal yang kita miliki itu hak berdaulat, bukan kedaulatan penuh,” jelasnya. Perbedaan ini bukan sekadar istilah, tapi batas yang menentukan apakah Indonesia berdiri sebagai negara yang patuh hukum internasional, atau justru memicu ketegangan baru.
Hassan juga mengingatkan, bahkan jika Indonesia, Malaysia, dan Singapura sepakat sekalipun, itu tidak cukup. Selat Malaka bukan milik tiga negara saja. Ia adalah urat nadi perdagangan global. Keputusan apa pun menyangkutnya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat internasional.
Kritik ini melebar ke arah yang lebih tajam: arah kebijakan luar negeri Indonesia hari ini. Dalam nada yang tidak meledak-ledak tapi terasa dalam, Hassan menyebut ada “jangkar diplomasi” yang mulai terlepas. Indonesia, yang selama ini dikenal hati-hati dan berbasis hukum, kini terlihat reaktif—tergoda oleh analogi konflik seperti di Selat Hormuz tanpa memahami konteks yang berbeda.
Padahal sejarah Indonesia dibangun dari perjuangan panjang menegosiasikan identitas sebagai negara kepulauan. Dari Deklarasi Juanda hingga pengakuan dunia atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), semuanya lahir dari diplomasi yang sabar, presisi, dan penuh perhitungan.
Kini, satu pernyataan bisa mengaburkan semuanya.
Dalam forum itu, pesan Hassan terdengar seperti peringatan halus tapi serius: diplomasi bukan panggung improvisasi. Ia adalah ruang presisi, di mana satu kalimat bisa mengguncang persepsi dunia.
Dan ketika jangkar itu dilepas—yang terombang-ambing bukan hanya kebijakan, tapi juga kepercayaan. (*)