JAKARTA, AFU.ID — Pakistan memperingatkan India agar tidak membatasi aliran air yang diatur dalam Perjanjian Perairan Indus (Indus Waters Treaty/IWT). Pakistan menilai langkah tersebut mengancam stabilitas kawasan dan memicu konsekuensi serius bagi keamanan regional.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Andrabi, mengatakan akses terhadap sumber daya air merupakan kepentingan vital yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, setiap upaya untuk mengurangi pasokan air bagi jutaan warga Pakistan akan menjadi tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Andrabi menegaskan Pakistan akan mempertahankan hak atas sumber daya airnya melalui berbagai jalur, mulai dari diplomasi, hukum internasional, hingga langkah politik dan ekonomi.
Ia menyebut segala bentuk pembatasan terhadap aliran air akan dipandang sebagai ancaman serius bagi kepentingan nasional Pakistan. "Setiap tindakan seperti itu akan diperlakukan dengan sangat serius dan dapat dianggap sebagai tindakan perang berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB," kata Andrabi dalam konferensi pers di Islamabad, Kamis (11/6/2026).
Peringatan tersebut muncul setelah Menteri Sumber Daya Air India, CR Patil, menyatakan pemerintah India tengah berupaya memastikan tidak ada lagi aliran air Sungai Indus yang mengalir ke Pakistan dalam beberapa tahun mendatang. Pernyataan itu memicu kekhawatiran baru terkait meningkatnya ketegangan antara dua negara bertetangga tersebut.
Perjanjian Perairan Indus selama ini menjadi dasar pengaturan pemanfaatan enam sungai utama yang berhulu di India dan mengalir ke Pakistan. Kesepakatan tersebut menopang kebutuhan air ratusan juta penduduk di kawasan Lembah Indus dan menjadi salah satu perjanjian lintas batas paling penting di Asia Selatan.
Hubungan kedua negara terkait isu air memburuk setelah India menangguhkan implementasi perjanjian tersebut pascaserangan di Pahalgam, Kashmir yang dikelola India, pada April lalu. New Delhi menuding Islamabad berada di balik serangan yang menewaskan 26 orang, namun tuduhan itu dibantah Pakistan.
Islamabad menegaskan perjanjian tersebut tidak dapat ditangguhkan secara sepihak dan memperingatkan bahwa setiap upaya menghentikan hak Pakistan atas air akan dianggap sebagai tindakan perang. Ketegangan itu bahkan sempat berujung bentrokan bersenjata lintas perbatasan selama empat hari pada Mei sebelum tercapai gencatan senjata.
Di tengah sengketa yang masih berlangsung, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag bulan lalu kembali menegaskan adanya batasan terhadap kewenangan India dalam mengendalikan aliran sungai-sungai barat yang menjadi hak Pakistan berdasarkan perjanjian tersebut.
Berdasarkan IWT, India menguasai Sungai Sutlej, Beas, dan Ravi, sedangkan Pakistan memiliki hak atas Sungai Indus, Jhelum, dan Chenab. Pakistan selama ini khawatir proyek bendungan dan pembangkit listrik tenaga air yang dikembangkan India dapat mengurangi pasokan air yang menopang sekitar 80 persen sistem irigasi pertaniannya. (ANT/RAI)