Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Parlemen Amerika Serikat (AS) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang bantuan untuk Ukraina dan sanksi terhadap Rusia. RUU yang pertama kali diajukan pada April 2025 itu disahkan parlemen dengan dukungan 226 anggota, sementara 195 anggota lainnya menyatakan penolakan.
Dengan hasil tersebut, rancangan aturan tersebut melangkah ke tahap berikutnya untuk dibahas di senat sebelum dapat diberlakukan secara resmi. RUU tersebut menetapkan pembentukan dana pemulihan Ukraina serta memperbarui kewenangan presiden untuk meminjamkan atau menyewakan aset pertahanan kepada Ukraina dan negara-negara Eropa Timur.
RUU itu juga memperpanjang kewenangan Departemen Pertahanan AS dalam memberikan bantuan keamanan dan dukungan intelijen kepada Ukraina hingga akhir 2027, serta mewajibkan Departemen Luar Negeri AS mengambil langkah-langkah guna memperkuat angkatan bersenjata dan layanan perbatasan negara-negara Baltik.
Selain aspek bantuan keamanan, rancangan undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada presiden AS untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan hubungan Rusia dan Ukraina. Berdasarkan hasil evaluasi itu, presiden dapat menerapkan berbagai langkah pembatasan, termasuk pemberlakuan sanksi baru, pembekuan aset, hingga pengenaan bea ekspor tambahan terhadap Rusia. (ANT/RAI)