Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Program Magang Nasional (MagangHub) 2026 membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi untuk mengikuti program magang. Perluasan sasaran peserta tersebut mencakup lulusan profesi di bidang kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, hingga profesi lainnya yang memenuhi persyaratan. Kebijakan itu diterapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai upaya memperluas akses pengembangan kompetensi sekaligus memperkuat kesiapan tenaga kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan syarat sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak lulus diploma atau sarjana. "Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," kata Darmawansyah, Kamis (23/7/2026). Selain memperluas sasaran peserta, Kemnaker juga menyempurnakan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan Magang Nasional 2026.
Salah satu pembaruan yang diterapkan adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah masa magang berakhir. Sertifikat tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di dunia kerja. Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara.
Peserta magang juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung keamanan dan kesejahteraan peserta selama menjalani magang. Kemnaker memperkuat pengawasan pelaksanaan program melalui koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Petunjuk teknis terbaru turut mengatur pelaksanaan magang pada perusahaan yang menerapkan sistem kerja enam hari, termasuk pengaturan jam kerja, waktu istirahat, pelaksanaan magang saat hari libur, hingga mekanisme pengunduran diri dan pemberhentian peserta.
Pendaftaran Program Magang Nasional Angkatan II Tahun 2026 Tahap 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026. Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi MagangHub Kemnaker. Pemerintah berharap penyempurnaan program ini dapat memperluas akses pelatihan kerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (RAI)