JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami peristiwa di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang terjadi pada 14 April 2026 dan menyebabkan sedikitnya 12 warga sipil meninggal dunia.
Peristiwa Kembru terjadi saat berlangsung operasi penindakan terhadap kelompok bersenjata di wilayah tersebut. Dalam perkembangan penyelidikannya, Komnas HAM menemukan adanya korban warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan. Selain korban meninggal, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka dan mengungsi dari kampung mereka.
“Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April,” kata Saurlin dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Saurlin, Komnas HAM telah meminta keterangan dari korban, saksi, serta aparat TNI dan Polri guna memperjelas kronologi dan dampak peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, jumlah korban meninggal dunia bertambah dari 11 menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Mulia dinyatakan meninggal dunia.
Komnas HAM juga telah menyurati Laboratorium Forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang tersedia. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan kesimpulan akhir penyelidikan.
Peristiwa Kembru mendapat perhatian luas di Kabupaten Puncak. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak bahkan membentuk panitia khusus kemanusiaan setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.
Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni mengatakan pembentukan pansus bertujuan memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada pendataan korban semata.
Menurut Thomas, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa warga di Kembru.
“Harapan ke depan harus memberikan sebuah jaminan hukum terhadap warga korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru,” ujar Thomas.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay mengatakan dampak peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa. Ia menyebut lebih dari seribu warga terpaksa mengungsi dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka.
“Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu, dan ada juga korban luka-luka yang tidak disebutkan, tapi di dalam data sudah kita serahkan ke Komnas HAM Republik Indonesia,” kata Emanuel.
Komnas HAM sebelumnya menegaskan bahwa warga sipil harus mendapat perlindungan dalam situasi apa pun, termasuk dalam operasi keamanan maupun konflik bersenjata. Lembaga tersebut juga meminta semua pihak menahan diri agar masyarakat sipil tidak menjadi korban.
Hingga kini, penyelidikan Komnas HAM masih berlangsung untuk memastikan fakta-fakta peristiwa Kembru serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan temuan yang diperoleh. (RHU)