JAKARTA, AFU.ID – Polisi menangkap FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja yang diduga memukul seorang pemotor berinisial AA di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan sehari setelah peristiwa yang videonya beredar di media sosial tersebut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan FRS ditangkap oleh Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan FRS di depan Masjid Al-Wiqoyah saat anggota melakukan observasi wilayah. “Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan yang viral di media sosial,” kata Nurma, Senin (6/7/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar Lapangan Al Bayyinah, Jalan Moch Kahfi II. Saat itu, AA tengah mengendarai sepeda motor ketika FRS diduga merasa spakbor belakang motornya beberapa kali tersenggol oleh kendaraan korban dari arah belakang.
AA kemudian menegur pengendara Kawasaki Ninja tersebut. Namun, menurut polisi, teguran itu justru berujung pada dugaan pemukulan menggunakan tangan kosong. FRS diduga mengepalkan tangan dan memukul rahang kiri AA beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami memar, bengkak, serta rasa sakit pada bagian rahang kiri sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Saat ditangkap, FRS masih menggunakan Kawasaki Ninja berwarna hijau merupakan motor yang dipakai saat insiden terjadi. Polisi membawa pelaku beserta kendaraan tersebut ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan awal mengenai spakbor yang tersenggol belum menjadi kesimpulan akhir penyidik. Polisi masih mendalami alasan FRS melakukan pemukulan, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban, pelaku, serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa perselisihan kecil di jalan dapat berubah menjadi kekerasan ketika emosi tidak terkendali. Polisi belum menyampaikan pasal yang akan dikenakan terhadap FRS karena proses pemeriksaan masih berlangsung. (RHU)