Jakarta, AFU.ID - Penyidik Kepolisian Resor Jember menahan seorang sopir truk berinisial FAP, warga Desa Curahnongko, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Jember sambil menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (11/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka membeli solar subsidi dalam jumlah besar mencapai 4.000 liter pada pertengahan Maret 2026. FAP melancarkan aksinya dengan menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan kelompok tani.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk, empat buah tandon atau kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta surat rekomendasi kelompok tani. Solar tersebut diketahui telah dijual kembali secara bebas kepada masyarakat untuk keuntungan pribadi.
"Solar sebanyak empat ribu liter itu juga sudah dijual kepada masyarakat secara bebas karena berdasarkan pengakuan tersangka, hasil penjualan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," ujar Harry.
Meski tersangka berdalih baru pertama kali beraksi dan berniat membantu petani, penyidik tetap menjeratnya dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. FAP terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Terkait keterlibatan pihak penyalur, Polres Jember telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina. Saat ini, SPBU di Jalan Teuku Umar tersebut telah disegel dengan garis polisi dan dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara.
"Pihak Pertamina memberikan sanksi tegas bahwa SPBU tersebut tidak boleh beroperasi dulu karena telah melakukan pelanggaran, sehingga masih dalam proses pembinaan," pungkasnya. (ANT/FAD)