JAKARTA, AFU.ID – Seorang petugas keamanan berusia 26 tahun ditahan Polsek Sungai Kunjang setelah diduga melukai mantan rekan kerjanya dengan sangkur di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Polisi menduga peristiwa itu dipicu dendam lama yang berawal dari perselisihan soal ucapan bau kentut saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama. Peristiwa terjadi pada Rabu sekitar pukul 16.57 Wita di area Guest House Priority. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dilaporkan menjalani perawatan medis.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Soeharyadi mengatakan konflik antara keduanya bermula sekitar enam bulan lalu. Saat itu, pelaku disebut mengucapkan kalimat terkait bau kentut yang membuat korban tersinggung hingga terjadi cekcok. “Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja,” kata Soeharyadi, Kamis (2/7/2026).
Perselisihan kembali muncul pada Selasa malam. Pelaku yang ketika itu berjaga di pos keamanan sedang bermain gim melalui telepon genggam dan mengucapkan kata “kenapa” kepada rekan bermainnya. Korban yang melintas diduga mengira ucapan itu ditujukan kepadanya. Keduanya kembali terlibat adu mulut. Polisi menyebut pelaku sempat mengeluarkan parang dari pos jaga, sebelum korban memilih meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, korban kembali mendatangi pelaku di tempat kerjanya. Pertemuan itu berujung perkelahian hingga pelaku diduga mengeluarkan sangkur dan melukai kepala korban. “Dalam perkelahian tersebut pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban satu kali pada bagian kepala,” ujar Soeharyadi.
Polisi mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.30 Wita, kurang dari satu jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa saksi dan rekaman CCTV di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah sangkur berwarna hitam lengkap dengan sarung sepanjang sekitar 30 sentimeter. Rekaman CCTV juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami motif lengkap perkara tersebut. Polisi menyatakan terduga pelaku telah ditahan dan dijerat pasal penganiayaan menggunakan senjata tajam. (RHU)