JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM, 45 tahun, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan unggahan TikTok berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden menjelang HUT ke-81 RI. Polisi menduga informasi dalam unggahan tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Kasus itu bermula ketika petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan melalui akun TikTok @devimahadiva67. Penyidik kemudian menganalisis jejak digital akun tersebut untuk mengetahui identitas dan lokasi penggunanya. Hasil penelusuran mengarah kepada DM yang berada di wilayah Ciamis.
“Untuk awalnya, dari hasil patroli siber,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta, Senin (03/08/26). Setelah lokasi pemilik akun diketahui, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan DM.
DM ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut sebagai miliknya. Polisi turut menyita satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten. Perangkat itu akan diperiksa melalui analisis forensik digital sebagai bagian dari penyidikan.
Penyidik masih mendalami motif di balik pembuatan unggahan tersebut. Polisi juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain serta meminta keterangan sejumlah saksi. “Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujar Ardian.
Polda Metro Jaya menyebut pengungkapan perkara ini sebagai bagian dari peningkatan patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan kemerdekaan. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya melalui media sosial. Polisi menyatakan DM dipersangkakan menggunakan ketentuan mengenai penyebaran informasi bohong dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RHU)