JAKARTA, AFU.ID -- Seorang juru parkir berinisial MS di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diringkus setelah ia memaksa seorang pengendara membayar biaya sebesar Rp5 ribu. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku ditangkap setelah insiden itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026).
Wahyu mengatakan pria inisial MS diamankan di Polsek, Tambora. Dia mengatakan kejadian itu bermula saat korban Rendy Budiharto memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue. Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. "Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu," ujar Wahyu, Senin (10/8/2026).
Namun, uang itu disebut tidak diterima oleh juru parkir, dan malah meminta uang parkir sebesar Rp5 ribu. Korban kemudian menolak karena menurutnya tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2 ribu. Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral. Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim operasional langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. "Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra," imbuh Sudrajat.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MS itu untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait kejadian yang dilaporkan. "Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sudrajat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.