JAKARTA, AFU.ID — Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial RH, 32 tahun, yang diduga menusuk ayah tirinya, Wawan Setiawan, 52 tahun, hingga meninggal dunia di Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menyebut penganiayaan dipicu perselisihan setelah pelaku tidak terima adiknya dimarahi korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sore. Korban saat itu baru pulang kerja ketika diduga terlibat cekcok dengan pelaku.
“Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban,” kata Herman di Garut, Minggu (21/6/2026).
Setelah sempat meninggalkan lokasi, RH diduga kembali membawa pisau dapur dan menyerang korban. Wawan mengalami luka tusuk lalu terkapar di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku dengan bantuan Tim Sancang. RH ditangkap kurang dari satu hari setelah kejadian di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (20/6/2026) malam.
Petugas turut menyita satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan tersebut. RH kini diamankan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat RH dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Penyidik masih perlu mengungkap rangkaian konflik yang mendahului penusukan, termasuk apakah ada persoalan lain di luar pertengkaran soal adik pelaku. Perkara ini menunjukkan konflik keluarga dapat berubah menjadi kekerasan fatal ketika tidak dihentikan sebelum eskalasi terjadi. (RHU)